Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25113
Title: MEKANISME PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN (Studi di Kejaksaan Negeri Medan)
Authors: Septa, Sari Dongoran
Keywords: Mekanisme;Restitusi;Anak;Korban;Kekerasan
Issue Date: 31-Aug-2024
Abstract: Anak yang menjadi korban kekerasan menderita kerugian, tidak saja bersifat material, tetapi juga bersifat immaterial seperti goncangan emosional dan psikologis, yang dapat memengaruhi kehidupan masa depan anak. Oleh karena itu Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana sebagai bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban anak dalam bentuk ganti kerugian yaitu restitusi. Rumusan masalah dalam penelitian yaitu bagaimana pengaturan hukum restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana, bagaimana mekanisme pelaksanaan restitusi terhadap anak sebagai korban kekerasan (Studi di Kejaksaaan Negeri Medan), dan bagaimana kendala dalam pelaksanaan restitusi terhadap anak sebagai korban kekerasan (Studi di Kejaksaaan Negeri Medan). Jenis penelitian ini adalah empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah data hukum Islam, data primer, dan data sekunder. Alat pengumpul data dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan dan wawancara kepada Jaksa Ibu Paulina, S.H., dan Ibu Risnawati Ginting, S.H. selaku Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Medan. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan sebagai berikut: Pertama, pengaturan hukum restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana bisa dilihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun khusus anak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Kedua, mekanisme pelaksanaan restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan yaitu: Panitera pengadilan mengirimkan salinan putusan kepada jaksa penuntut umum, Jaksa penuntut umum melaksanakan dan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada pelaku dan pihak korban dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari. Ketiga, Kendala yang dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan pelaksanaan permohonan restitusi yaitu pelaku menolak membayar, pelaku tidak mampu membayar, pelaku tidak mempunyai aset apapun untuk disita sebagai pengganti biaya restitusi.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25113
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SEPTA SARI DONGORAN_2006200282.pdfFull text3.61 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.