Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/25109
Title: | EKSISTENSI HUKUM ADAT ALAS DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PERKELAHIAN (Studi di Kabupaten Aceh Tenggara) |
Authors: | MUHAMMAD, HAYQAL DESKY |
Keywords: | Adat Alas;Penyelesaian;Perkelahian |
Issue Date: | 29-Aug-2024 |
Abstract: | Penelitian ini mengkaji dualisme antara hukum Adat Alas dan hukum positif di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan penekanan pada pengakuan dan implementasi eksistensi hukum Adat Alas oleh pemerintah daerah. Hukum Adat Alas merupakan sistem hukum tradisional yang diwariskan secara turun menurun dan memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat Alas. Sementara itu, hukum positif yang diatur oleh perundang-undangan nasional, khususnya KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), seringkali memiliki prinsip dan prosedur yang berbeda. Meskipun hukum positif mengatur tindak pidana secara komprensif, masyarakat Aceh Tenggara sering kali lebih memilih penyelesaian melalui hukum Adat Alas yang dianggap lebih relevan dengan nilai-nilai lokal dan dapat menjaga keharmonisan sosial. Hukum Adat Alas tetap eksis dan dihormati dalam penyelesaian perkara tindak pidana perkelahian, meskipun harus beradaptasi dengan ketentuan hukum positif. Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Dengan menggunakan analisis kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data primer dan data sekunder untuk mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian maka pengaturan pemberlakuan hukum Adat Alas dalam penyelesaian penyelesaian perkara tindak pidana perkelahian dilaksanakan menurut hukum Adat Alas tersebut dengan mempedomani aturan hukum positif yang ada seperti Pasal 18 B ayat 2 yang menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum adat. Undang Undang No 48 Tahun 2009 menyatakan Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat dan diikuti dengan Undang Undang No 1 Tahun 2023, Undang Undang No 6 Tahun 1960, Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 dan juga peraturan Bupati Aceh Tenggara No 21 Tahun 2015. Penerapan hukum Adat Alas dalam penyelesaian perkara tindak pidana perkelahian diawali dengan pelaporan, pembuatan berita acara oleh Sekretaris Kute dan Kepala Dusun, mencari pemimpin sidang, menyelesaikan administrasi sidang dan dilanjutkan dengan persidangan peradilan Adat Alas sampai dengan penjatuhan sanksi Adat Alas. Hambatan Adat Alas dalam penyelesian perkara tindak pidana perkelahian ialah susahnya mengumpulkan para sesepuh adat, perubahan zaman yang memengaruhi pola pikir masyarakat terkait hukum adat, kurangnya Pendidikan hukum terkait hukum adat. |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25109 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI_MUHAMMAD HAYQAL DESKY_2006200371.pdf | Full text | 3.27 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.