Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/25107
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Wulan, Harumning | - |
dc.date.accessioned | 2024-09-17T03:09:14Z | - |
dc.date.available | 2024-09-17T03:09:14Z | - |
dc.date.issued | 2024-08-31 | - |
dc.identifier.uri | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25107 | - |
dc.description.abstract | Tawuran antar pelajar sudah menjadi fenomena yang cukup sering terjadi di berbagai daerah Indonesia. Tawuran biasanya terjadi karena adanya rivalitas yang tinggi antar pelajar dari dua sekolah atau lebih. Rivalitas ini kerap bermuara pada aksi saling serang atau bentrok fisik. Salah satu penyebab utama tingginya rivalitas antar sekolah adalah adanya ego sekolah dan geng-geng pelajar. Geng-geng pelajar di setiap sekolah biasanya juga ingin menunjukkan eksistensi dan kekuatan mereka dengan membuat onar. Hal ini merupakan bentuk kenalakan remaja yang melibatkan pelajar yang semakin sering terjadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris yang bersifat deskriptif, memaparkan dan menggambarkan secara lengkap tentang keadaan yang terjadi di masyarakat dengan melakukan penelitian secara langsung di lapangan serta menganalisa adanya perilaku yang menyimpang dari norma norma yang tidak dijalankan di lingkungan tersebut. Sumber data penelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dan dilakukannya teknik wawancara. Faktor yang mempengaruhi penyebab terjadinya Tindak kekerasan tawuran antar pelajar di kota Pematang Siantar yang dilakukan oleh pelajar biasanya terjadinya karena perselisihan antar sekolah satu dengan sekolah yang lain, kurangnya kasih sayang dari rumah (orang tua) atau dari lingkungan sekitar, dan bahkan ada yang dari pengaruh teman sebanyanya. Adapun faktor lain yaitu berasal dari pengaruh media sosial, karena sosial media ini bisa sangat berpengaruh dan mempercepat penyebaran informasi dan bahkan memobilisasi kelompok. Mengenai sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana adalah sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak, upaya pertama yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Pematang Siantar yaitu mengupayakan pembubaran terlebih dahulu, kemudian jika anak tersebut melakukan tindak pidana ringan maupun berat pihak kepolisian akan mengupayakan musyawarah dengan melibatkan pelaku dan orang tua/walinya, korban dan atau orang tua/walinya. Di dalam proses ini pihak kepolisian akan menawarkan upaya diversi atau damai sehingga perkara tersebut tidak sampai ke pengadilan | en_US |
dc.subject | Kriminologi | en_US |
dc.subject | Tawuran | en_US |
dc.subject | Pelajar | en_US |
dc.title | TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP AKSI TAWURAN ANTAR PELAJAR AKIBAT RIVALITAS ANTAR SEKOLAH (Studi Kasus Di Polres Kota Pematang Siantar) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI WULAN HARUMNING-2006200331.pdf | Full text | 3.81 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.