Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25072
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKhairunnisa, Rezeki Ramadhani Wajdi Lubis-
dc.date.accessioned2024-09-12T01:13:18Z-
dc.date.available2024-09-12T01:13:18Z-
dc.date.issued2024-08-29-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25072-
dc.description.abstractKonsumen saat ini memiliki akses yang lebih besar untuk berbagi pendapat dan pengalaman pemakaian mengenai suatu produk melalui platform online seperti Instagram. Masyarakat yang memanfaatkan tren review produk untuk menyalurkan kritik, pendapat, dan keluhan terhadap produk yang digunakannya. Namun faktanya, pelaku usaha merasa hal tersebut merusak reputasi perusahaan dan seringkali berujung pada tuntutan hukum. Fokus kajian penelitian ini meliputi tiga masalah, yaitu: Pertama, pengaturan hukum dalam melakukan review produk di Instagram. Kedua, akibat hukum bagi konsumen dan pelaku usaha terhadap review produk di Instagram. Ketiga, perlindungan hukum bagi konsumen dalam melakukan review produk di Instagram. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum Normatif dengan sifat penelitian deskriptif, dan dengan metode pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, data yang diperoleh dari data kepustakaan atau studi literatur, termasuk hukum Islam, data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (library research). Metode penulisan yaitu dengan cara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan pengaturan hukum dalam melakukan review produk di Instagram diakomodasi ke dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akibat hukum akan timbul jika kerugikan terjadi akibat pemakaian atau ketidaksesuain produk yang dihasilkan dari pelaku usaha sehingga pelaku usaha diharuskan untuk bertanggung jawab. Perlindungan Hukum bagi konsumen yang melakukan review di Instagram merupakan bagian dari hak konsumen untuk didengar atas keluhan pemakaian atau layanan yang digunakan. Review produk di Instagram juga merupakan bentuk kebebasan berpendapat, yang diakui sebagai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectReviewen_US
dc.subjectInstagramen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM MELAKUKAN REVIEW PRODUK DI INSTAGRAMen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI KHAIRUNNISA REZEKI RAMADHANI WAJDI LUBIS_2206200612P.pdf2.66 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.