Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25071
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMILA, SAKINAH-
dc.date.accessioned2024-09-12T01:05:55Z-
dc.date.available2024-09-12T01:05:55Z-
dc.date.issued2024-08-31-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25071-
dc.description.abstractBedah plastik bukanlah hal yang baru dilakukan oleh sebagian orang yang berkepentingan merubah penampilannya untuk menambah kepercayaan dirinya dihadap orang lain. Perilaku ini sering dilakukan oleh mereka yang berduit dan berprofesi di dunia hiburan yaitu para selebriti yang selalu ingin tampil memukau di depan para penggemarnya. Namun fenomenanya kenyataan saat ini, praktik bedah plastik juga banyak disalahgunakan terutama oleh pelaku kejahatan, yang hendak bertujuan mengelabui aparat hukum agar tidak mampu menangkapnya karena wajahnya tidak sama dengan parasnya dahulu sehingga tidak dikenali dan menyulitkan aparat kepolisian tersebut untuk menangkapnya. Perbuatan dokter bedah plastik yang mau bekerja sama dengan pelaku kejahatan ini jelas merupakan tindak kejahatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku baik pada UU Hukum Pidana, UU Kesehatan, UU Kedokteran, dan etik profesi dibidang kedokteran. Penulisan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan kepustakaan (library research), dan pendekatan peraturan perundangundangan (statute approach). Menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis, sehingga didapati pengertian dan pemahaman tentang bentuk pelanggaran hukum praktik dokter di Indonesia, bentuk perbuatan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh dokter bedah plastik yang membantu pelaku kejahatan, dan bagaimana tindakan hukum terhadap praktik dokter bedah plastik yang melanggar Norma Hukum dan Profesi Kedokteran di Indonesia. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini didapat temuan bahwa berdasarkan UU Hukum Pidana, UU Kesehatan, UU Kedokteran, dan etik profesi dibidang kedokteran. Perbuatan dokter bedah plastik yang mau bekerja sama dengan pelaku kejahatan ini jelas merupakan tindak kejahatan yang bertentangan dengan hukum. Dokter bedah plastik bisa dijerat dengan pasal-pasal hukum pada peraturan perundang-undangan dimaksud mulai dengan pencabutan izin praktik kedokterannya, gelar akademisnya sampai kepada hukuman penjara dan denda sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukannya. Kasus adanya pelaku kejahatan di Indonesia yang merubah wajahnya dengan operasi plastik hingga tidak dikenali lagi terjadi pada Gunawan Santoso dan Malinda Dee, dimana operasi plastik yang mereka lakukan adalah upaya untuk mengelabui aparat dan hukum pada proses penangkapan mereka duluen_US
dc.subjectDokter Bedah Plastiken_US
dc.subjectPelaku Kejahatan yang mengubah wajah hingga tidak dikenalien_US
dc.subjectKajian Hukum Pidanaen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP DOKTER BEDAH PLASTIK YANG MENGUBAH FITUR WAJAH PELAKU KEJAHATANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MILA SAKINAH 2006200315.pdf2.88 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.