Abstract:
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital membawa
konsekuensi pada meningkatnya penggunaan data pribadi. Memunculkan kekhawatiran akan
penyalahgunaan data pribadi seperti penyebaran identitas atau pelanggaran privasi. Oleh
karena itu, diperlukan pengaturan hukum untuk melindungi data pribadi. Penelitian ini
bertujuan guna mengetahui dan menganalisis tinjauan hukum perlindungan data pribadi,
memahami ruang lingkup data pribadi, dan meneliti bagaimana pertanggungjawaban pidana
pelaku penyebar data pribadi. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis normatif. Sumber data terhadap penelitian ini adalah menggunakan data
sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan penelitian literatur dengan menggunakan
berbagai referensi dari jurnal-jurnal, ebook, maupun undang-undang atau dokumen resmi
yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang perlindungan data pribadi. Digunakan landasan
hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
291 | P a g e
https://dinastirev.org/JIHHP
Vol. 4, No. 3, Maret 2024
Pribadi, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku penyebar data pribadi dapat dipidana.
Perlindungan data pribadi di indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat, penegakan
hukum yang tegas dan edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan untuk mencegah
penyebaran data pribadi