Abstract:
Konflik Israel-Palestina merupakan salah satu konflik dunia internasional
yang paling lama dan telah berlangsung lebih dari setengah abad yang melibatkan
banyak negara Arab dan negara Barat. Konflik yang telah berlangsung enam
puluhan tahun ini menjadi konflik cukup akut yang menyita perhatian masyarakat
dunia.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan menggunakan
pendekatan hukum normatif dengan cara studi dokumen yaitu berdasarkan literatur
serta peraturan yang ada kaitannya dengan pembahasan yang sedang dikerjakan,
tetapi juga dibandingkan dengan pendapat para ahli yang ada (Soekanto &
Mahmudji, 2001).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum
relawan ICRC diwilayah perang berdasarkan Konvensi yang digunakan yaitu
Konvensi Jenewa 1949. Penelitian yang menggunakan penelitian hukum normatif
dengan cara studi dokumen peneliti tidak perlu terjun langsung ke lapangan.
Relawan, termasuk relawan Palang Merah atau Palang Bulan, diatur dalam
Pasal 9 Konvensi Jenewa Keempat tentang Perlindungan Warga Sipil di Waktu
Perang. Pasal ini secara khusus menyebutkan perlindungan yang harus diberikan
kepada personel medis sipil, termasuk relawan, dan menegaskan netralitas serta
perlindungan mereka di medan perang. ICRC memiliki dasar hukum untuk
melindungi setiap tindakannya, yang berdasarkan pada Hukum Humaniter
Internasional, empat Konvensi Jenewa Tahun 1949, beserta kedua Protokol
Tambahan Tahun 1977, dan Protokol Tambahan III Tahun 2005.Konvensi Jenewa
1949 juga memberikan kerangka hukum yang mengatur perlindungan relawan
ICRC dalam situasi konflik bersenjata. Konvensi ini menetapkan aturan yang
mengikat negara-negara untuk melindungi relawan ICRC