Abstract:
Saat ini, kejahatan semakin sering terjadi, baik dari segi mutu maupun tingkat kejahatan,
modus dan motif operasi yang akan digunakan dan dipakai juga semakin modern, saat ini
kejahatan pun tidak mengenal batas usia dan yang sangat meresahkan masyarakat yaitu
pencurian disertai dengan kekerasan yang bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga
dilakukan oleh anak. Hal ini, anak dapat di ancam sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
pada hukum pidana yang ada diindonesia, korban atau masyarakat akan mengalami luka ringan
hingga berat akibat dari pencurian dengan kekekrasan ini. Rumusan masalah pada penelitian ini
adalah bagaimana modus yang dilakukan oleh anak pelaku pencurian dengan kekerasa, faktor
penyebab anak melakukan pencurian dengan kekerasan dan bagaimana upaya penanggulangan
yang dilakukan terhadap anak yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Kota Binjai.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yang bersumber dari data primer,
data sekunder, data hukum islam, Alat pengumpulan data pada penelitian ini dengan melalui
wawancara di Polres Binjai, dan studi dokumentasi
Menurut hasil penelitian, teridentifikasi bahwa modus para pelaku adalah dengan
memepet kemudian menendang korban hingga terjatuh, kemudian pelaku mengambil sebuah
parang dan kemudian membacok atau melukai bagian tubuh korban, adapun faktor penyebab
terjadinya pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak adalah faktor agama, ekonomi,
lingkungan keluarga pendidikan, pergaulan, pemakian narkoba, faktor ingin tahu ata mencoba
coba. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak kepolisan upaya penanggulangan yang
dilakukan terhadap anak melakukan pencurian dengan kekerasan di Kota Binjai, yaitu dengan
cara penanggulangan preemtif, yaitu kepolisian polres binjai datang kesetiap sekolah untuk
memberitahu kepada siswa/siswi agar tidak mengikuti perbuatan yang tidak baik seperti
mengikuti geng-geng motor, preventif yaitu dengan melakukan penyuluhan kesekolah-sekolah,
mengatur dan menjaga tata tertib lalu lintas, patroli keliling, dan represif yaitu dengan cara
melakukan penangkapan kepada pelaku