dc.description.abstract |
Salah satu fungsi utama dari pemerintahan yaitu membuat kebijakan
publik. Dengan disahkanya Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Ketertiban Umum, maka siapapun dilarang melakukan kegiatan
yang berhubungan dengan kegiatan prostitusi, dampak positif dan negatif selalu
mengiringi perkembangan industri yang pada hakikatnya adalah menciptakan
kesejahteraan bagi masyarakat. Guna untuk mengetahui Pengaturan tindak pidana
prostitusi menurut Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Ketertiban Umum, Penerapan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dalam tindak pidana prostitusi dan faktor
penghambat dalam penanggulangan tindak pidana prostitusi di Kota Denpasar.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris, dan sifat
penelitian deskriptif adalah menggunakan sumber data asli, yaitu data yang
diperoleh langsung dari lapangan, dan merangkum data tersebut dalam bentuk
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Pengaturan hukum tentang tindak pidana
prostitusi diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Ketertiban Umum, pada Pasal 39, Mengenai sanksi pidana diatur dalam
Pasal 58 ayat (2), apabila melanggar Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan dapat dikenakan sanksi lain dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku”. Kasus pelaku tindak pidana prostitusi bukan
semata-mata bahwa peraturan ini tidak evektif melainkan banyaknya pendatang
yang mencoba mengadu nasib dan peruntungan di Bali namun gagal karena kalah
saing karena tidak memiliki skil yang mumpuni sehingga jalan pintas digunakan
untuk menghasilkan uang dengan melakukan praktek prostitusi. lemahnya
pemberian sanksi bagi pelaku tindak pidana prostitusi di Denpasar. Faktor
rendahnya sumber daya manusia penegak hukum negeri ini menjadi salah satu
faktor yang menjadi hambatan dalam mengefektifkan Peraturan dan ditambah
dengan minimnya ikut serta masyarakat untuk memberikan informasi penting
mengenai adanya suatu praktek prostitusi |
en_US |