Research Repository

PENERAPAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI (Studi Kasus Di Kota Denpasar)

Show simple item record

dc.contributor.author EMERALDA, SIREGAR
dc.date.accessioned 2024-08-27T02:10:51Z
dc.date.available 2024-08-27T02:10:51Z
dc.date.issued 2024-08-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24923
dc.description.abstract Salah satu fungsi utama dari pemerintahan yaitu membuat kebijakan publik. Dengan disahkanya Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, maka siapapun dilarang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan prostitusi, dampak positif dan negatif selalu mengiringi perkembangan industri yang pada hakikatnya adalah menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Guna untuk mengetahui Pengaturan tindak pidana prostitusi menurut Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, Penerapan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dalam tindak pidana prostitusi dan faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana prostitusi di Kota Denpasar. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris, dan sifat penelitian deskriptif adalah menggunakan sumber data asli, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan, dan merangkum data tersebut dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Pengaturan hukum tentang tindak pidana prostitusi diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, pada Pasal 39, Mengenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 58 ayat (2), apabila melanggar Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan dapat dikenakan sanksi lain dari peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kasus pelaku tindak pidana prostitusi bukan semata-mata bahwa peraturan ini tidak evektif melainkan banyaknya pendatang yang mencoba mengadu nasib dan peruntungan di Bali namun gagal karena kalah saing karena tidak memiliki skil yang mumpuni sehingga jalan pintas digunakan untuk menghasilkan uang dengan melakukan praktek prostitusi. lemahnya pemberian sanksi bagi pelaku tindak pidana prostitusi di Denpasar. Faktor rendahnya sumber daya manusia penegak hukum negeri ini menjadi salah satu faktor yang menjadi hambatan dalam mengefektifkan Peraturan dan ditambah dengan minimnya ikut serta masyarakat untuk memberikan informasi penting mengenai adanya suatu praktek prostitusi en_US
dc.subject Ketertiban umum en_US
dc.subject prostitusi en_US
dc.subject Perda Kota Denpasar en_US
dc.title PENERAPAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI (Studi Kasus Di Kota Denpasar) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account