dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen
yang membeli hanphone rekondisi. latar belakangnya adalah menyakut mengenai
perjanjian yang dilakukan seorang penjual yang mengakibatkan kerugian bagi
konsumen dikarenakan menjual handphone rekondisi. Rendahnya pengetahuan
konsumen terhadap barang elektronik berjenis handphone dibarengi dengan
maraknya penjualan handphone rekondisi bermerk yang di daur ulang kembali oleh
pelaku usaha menimbulkan kerugian kepada konsumen..
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui dan memahami sudut pandang
hukum meninjau barang pembelian elektronik rekondisi dalam undang-undang
perlindungan konsumen.Untuk mengetahui dan memahami upaya hak pembelian
jika terjadi sengketa para pihak Untuk mengetahui dan memahami konsekuensi
hukum pembelian jika adanya wanprestasi terkait kondisi barang dan di jual belikan
tidak sesuai
Sifat penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data penelitian adalah data
hukum islam dan data sekunder, alat pengumpulam data adalah studi dokumentasi.
Pengatur hukum tanggung jawab pelaku usaha tercantum pada Pasal 19 Undang
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini
sampai pada simpulan bahwa 1) Perlindungan hukum bagi konsumen dirugikan dan
jaminan barang ini dalam peredaran handphone rekondisi tanpa jaminan kualitas
dan garansi di Indonesia menurut UUPK, dimana pelaku usaha dapat dikenai sanksi
pidana berupa hukuman penjara yang sesuai dengan yang tertuang dalam UU No.
8
Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jika terbukti melakukan
pelanggaran; 2) Penyelesaian terhadap konsumen yang telah dirugikan atas hak
informasi dan jaminan barang ini atas peredaran handphone rekondisi tanpa
jaminan kualitas dan garansi ini dapat melalui dua tahap yakni, a) tahap
penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan; b) tahap penyelesaian sengketa
konsumen didalam pengadilan |
en_US |