dc.description.abstract |
Tanah menjadi objek penting dalam kehidupan manusia, Mulai semenjak manusia lahir
hingga matipun tanah akan terus menjadi bagian dari kehidupannya, sebab hal yang paling
hakiki sekalipun yakni mati pun manusia butuh tanah. Demikian juga dalam pelaksanaan
pembangunan Nasional khususnya pembangunan berbagai fasilitas penunjang kepentingan
umum memerlukan bidang tanah yang sangat luas. Oleh karenanya tanah menjadi
kebutuhan dasar manusia. Kebijakan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
(UUPA) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Metode
penelitian dalam penulisan tesis ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Secara
ringkas kesimpulan dari hasil pembahasan adalah pemberian ganti kerugian dilakukan
dengan cara penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses
pengadaan tanah.
Kepentingan umum adalah kepentingan yang harus memenuhi peruntukannya (kepentingan
bangsa, negara dan masyarakat) Pasal 1 butir 6 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012
menyatakan kepentingan umum adalah kepentingan negara, bangsa dan masyarakat yang
harus di wujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum dengan cara memutuskan hubungan hukum antara pemegang hak atas
tanah dengan hak atas tanahnya dengan memberikan ganti kerugian yang layak. Dalam
kegiatan pengadaan tanah tersangkut kepentingan dua pihak yakni instansi pemerintah yang
memerlukan tanah dan masyarakat yang tanahnya diperlukan untuk kegiatan pembangunan.
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui 4 tahapan sesuai
dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum pemerintah secara ekplisit dapat
melakukan upaya ganti kerugian yang diberikan kepada pemegang hak guna bangunan atau
hak pakai atas bangunan, tanaman atau benda lainnya yang berkaitan dengan tanah yang
dimiliki, sedangkan ganti kerugian atas tanah diberikan kepada pemegang hak milik atau
pengelola.Ganti kerugian atas tanah ulayat diberikan dalam bentuk tanah pengganti,
pemukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh masayarakat adat yang
bersangkutan. |
en_US |