dc.description.abstract |
Industri kosmetik memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari
masyarakat perempuan, dimana masyarakat tertentu sangat bergantung pada
penggunaan kosmetik. Kosmetik mempunyai kekuatan untuk mengubah penampilan
seseorang dengan mempercantiknya bahkan mengubah penampilan dan penampilan
karena banyaknya produk yang diproduksi oleh BPOM (Badan Pengawas Obat Dan
Makanan) yang tidak memenuhi syarat. Karena penggunaan kosmetik mudah untuk
mendapatkannya. dipasaran dengan harga yang sangat terjangkau karena tidak ada
Nomor Kepemilikan dari BPOM, tidak ada label kemasan, dan tidak adanya tanggal
yang tidak material pada kosmetik akan menyebabkan kurangnya pemahaman
konsumen terhadap kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi gadai yang
dibuat. adanya alasan untuk menggunakan kosmetika yang berbahaya sehingga
menimbulkan bahaya maka dari itu pemerintah republik Indonesia membentuk suatu
badan yang bertugas untuk memperlancar kesehatan masyarakat yaitu BPOM
(Badan Pengawas Obat Dan Makanan).
BPOM adalah sebuah lembaga non kementerian di Indonesia yang bertugas
mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Bentuk pengawasan
tersebut termasuk dalam hal penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran di
bidang obat dan makanan. selain pengawasan dari aspek surplus, dilakukan pula
pengawasan dari aspek demand melalui pemberdayaan masyarakat agar mampu
melindungi diri dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat dan
berisiko terhadap kesehatan.
Metode penelitian yang di gunakan di dalam skripsi ini adalah penelitian hukum
normatif disebut juga penelitian hukum doktrin dimana hukum di konsepkan sebagai
apa yang tertuliska peraturan perundang – undangan (law in books). jenis
metodologi penelitian hukum yang mendasarkan analisisnya pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang
menjadi fokus penelitian. salah satu objeknya adalah melakukan pembahasan atau
membedah sistematika hukum yang ada pada dasar hukum yang ada.
Pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif.
Penelitian hukum dengan pendekatan doctrinal yang bersifat normatif yaitu
mendasarkan analisis pada peraturan perundang – undangan yang berlaku dan
relavan pada permasalahan hukum yang berlaku.dan bersifat kualitatif yaitu
penelitian yang mengacu pada putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan
metode analisis yuridis kualittatif. |
en_US |