Abstract:
Kepolisian Daerah Sumatera Utara memanfaatkan media informasi untuk dapat
menyebarkan atau menyampaikan berita atau informasi di manapun dan kapanpun
kepada berbagai pihak baik internal maupun eksternal ataupun publik. Kepolisian
Daerah Sumatera Utara merupakan salah satu instansi pemerintah yang
menggunakan konsep Pemanfaatan media informasi pada upaya penertiban dan
untuk memperlancar arus lalu lintas jalan raya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana Kepolisian Daerah Sumatera Utara memanfaatkan Sosial
Media sebagai sarana informasi untuk masyarakat yakni melakukan pengamanan
dalam Operasi Ketupat 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
deskriptif dan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
mewawancarai narasumber untuk memperoleh data informasi. Hasil penelitian
yang telah penulis lakukan adalah bahwa dengan keberadaan media informasi
pemanfaatan media informasi oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam
Operasi Ketupat 2023 efektif dalam pelaksanaannya dan manfaatnya diterima oleh
pihak kepolisian dan di tengah masyarakat saat ini, sangat dimanfaatkan sebagai
saluran untuk menyampaikan informasi dengan jangkauan dan kapasitas yang
jauh lebih pasif. Operasi pengamanan arus lalu lintas mudik lebaran 2023 dengan
pemanfaatan media informasi bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran
dan kecelakaan lalu lintas serta meminimalisir angka fatalitas. Selain itu juga
untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Pemanfaatan Media
Informasi oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam Operasi Ketupat 2023
efektif dalam pelaksanaannya dan manfaatnya diterima oleh pihak kepolisian dan
masyarakat pengguna jalan raya.