Research Repository

ANALISIS YURIDIS TERHADAP LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ATAS PERUSAHAAN PERBANKAN DILIKUIDASI

Show simple item record

dc.contributor.author NISRI ATUL, UTAMI
dc.date.accessioned 2024-07-13T04:57:03Z
dc.date.available 2024-07-13T04:57:03Z
dc.date.issued 2024-01-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24814
dc.description.abstract Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang menjadi perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana (lacks of funds), Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Lembaga penjamin Simpanan selanjutnya adalah sebuah lembaga negara dengan status badan hukum yang independen, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya serta bertanggungjawab langsung kepada presiden. Kemudian sebagaimana diatur dalam pasal 62 Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan selanjutnya disingkat Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, oleh presiden dan memiliki kewenangan memutuskan hal-hal yang strategis. Dalam pasal 152 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perusahaan yang dilakukan. Pasal 142 ayat UndangUndang Perseroan Terbatas mengatur jika Rapat Umum Pemegang Saham tidak menunjuk likuidator. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Solusi hukum yang dilakukan oleh Lembaga penjamin simpanan terhadap simpanan nasabah dalam penangangan likudasi bank. Sifat penelitian ini yaitu yuridis normative dengan menggunakan data yang bersumber dari data hukum primer, data hukum sekunder dan hukum islam. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Jika kerugian terjadi akibat bank dilikuidasi maka dana nasabah yang tersimpan akan dikembalikan dan dibayar oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena kewajiban setiap bank menjadi peserta LPS. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. en_US
dc.subject Perbankan en_US
dc.subject Lembaga Penjamin Simpanan en_US
dc.subject Likuidasi en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TERHADAP LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ATAS PERUSAHAAN PERBANKAN DILIKUIDASI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account