dc.description.abstract |
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang menjadi
perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan
pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana (lacks of funds), Keberhasilan
Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti stabilitas sistem
keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata
uang yang tidak bisa dipisahkan. Lembaga penjamin Simpanan selanjutnya adalah
sebuah lembaga negara dengan status badan hukum yang independen, transparan
dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya serta bertanggungjawab langsung
kepada presiden. Kemudian sebagaimana diatur dalam pasal 62 Undang-undang
nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan selanjutnya disingkat
Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam Pasal 65 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, oleh presiden dan
memiliki kewenangan memutuskan hal-hal yang strategis. Dalam pasal 152 ayat 1
Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa likuidator bertanggung
jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan pengadilan yang
mengangkatnya atas likuidasi perusahaan yang dilakukan. Pasal 142 ayat UndangUndang Perseroan Terbatas mengatur jika Rapat Umum Pemegang Saham tidak
menunjuk likuidator.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Solusi hukum yang dilakukan
oleh Lembaga penjamin simpanan terhadap simpanan nasabah dalam
penangangan likudasi bank. Sifat penelitian ini yaitu yuridis normative dengan
menggunakan data yang bersumber dari data hukum primer, data hukum sekunder
dan hukum islam.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui Jika kerugian terjadi akibat bank
dilikuidasi maka dana nasabah yang tersimpan akan dikembalikan dan dibayar
oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena kewajiban setiap bank menjadi
peserta LPS. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga yang
dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS menjamin simpanan nasabah bank
yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu. |
en_US |