dc.description.abstract |
Indonesia termasuk dalam daftar tertinggi negara-negara yang menjadi
sasaran peredaran obat-obatan terlarang narkotika. Dalam beberapa kasus terdapat
oknum polisi yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum
ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, terutama
menyimpan barang bukti untuk diperjual belikan dan untuk menggunakannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus operandi dari anggota
kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika, untuk mengetahui faktor
penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anggota kepolisian,
dan untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap anggota kepolisian yang
melakukan penyalahgunaan narkotika.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data penelitian yaitu
data yang bersumber dari Hukum Islam, data primer, dan data sekunder. Alat
pengumpul data dalam penelitian ini yaitu wawancara dan studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa modus operandi dari
anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika adalah penggelapan
barang bukti dengan cara menyimpan temuan narkotika dan akan dijual kembali.
Selain itu ada juga yang digunakan secara pribadi. Faktor penyebab terjadi
penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anggota kepolisian adalah karena faktor
lingkungan, faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor kejiwaan dan mental, faktor
lemahnya iman, dan faktor lemahnya pengawasan dari pimpinan/atasan. Selain itu
juga untuk bersenang-senang dan meningkatkan stamina. Upaya penanggulangan
terhadap anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika yaitu
upaya preemtif dengan cara memberikan edukasi tentang bahaya dan dampak dampak dari penyalahgunaan narkotika, upaya preventif dengan cara melaksanakan
pemeriksaan tes urine, pembinaan rohani mental, dan penagawasan melekat. Dan
upaya represif dengan cara melakukan assesment atau rehabilitasi anggota
kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan melakukan pembinaan
disiplin agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dengan membuat pakta integritas. |
en_US |