dc.description.abstract |
Sengketa sertifikat tanah merupakan suatu perselisihan yang terjadi akibat
adanya permasalahan mengenai sertifikat tanah yang mana dalam penelitian ini
diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan diberlakukannya UUPA
sebagai hukum agraria nasional selanjutnya bertujuan untuk menyusun peraturan
pelaksana UUPA guna terlaksananya pendaftaran tanah diseluruh wilayah NKRI
dengan harapan tertatanyaa administrasi pertanahan untuk menjamin kepastian
hukum hak atas tanah sekaligus sebagai alat bukti bagi pihak-pihak
berkepentingan untuk dapat dengan mudah membuktikan haknya atas tanah yang
dipunyainya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris
dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data sekunder yang
dilakukan melalui studi kepustakaan, sifat penelitian ini adalah deskriptif,
sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari data sekunder yang
diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya sengketa sertifikat
tanah di PTUN Medan adalah segi kewenangan, segi prosedural dan segi substansi.
Tahapan persidangan dalam penyelesaian sengketa sertfikat tanah di PTUN Medan
ini dimulai dari pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik yang
dilakukan secara online (e-court) dilanjutkan dengan pembuktian yang dilakukan
secara offline (langsung ke persidangan) dan selanjutnya pembacaan kesimpulan
dan putusan yang juga dilakukan secara online (e-court). Sedangkan untuk
mekanisme pembuktian yang dilakukan di PTUN Medan dalam menyelesaikan
sengketa sertifikat tanah sama dengan mekanisme pembuktian dalam hukum acara
pada umumnya. Hanya saja alat bukti yang digunakan berbeda. Alat bukti yang
digunakan dalam penyelesaian sengketa sertifikat tanah di PTUN Medan yaitu alat
bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, pengakuan para pihak dan
pengetahuan hakim. Kendala yang dialami hakim PTUN Medan dalam
menyelesaikan sengketa sertifikat tanah ini adalah memanggil pihak ketiga (yang
namanya disebutkan dalam sertifikat tanah). Untuk mengatasi kendala tersebut
maka hakim PTUN Medan memberikan himbauan kepada para pihak agar
membuat pengumuman di Kantor Desa yang menginformasikan bahwasannya
terdapat surat tanah dengan nomor sertifikat sekian atas nama yang bersangkutan
sedang digugat di PTUN Medan. |
en_US |