dc.description.abstract |
Pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi dapat
dilakukan dengan cara mengidentifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh orang
yang mempunyai hubungan langsung, status, dan/atau otorita tertentu dari suatu
korporasi. Walaupun Konsep berprinsip bahwa pertanggungjawaban pidana
berdasarkan kesalahan, namun dalam beberapa hal tidak menutup kemungkinan
adanya pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) dan pertanggung
jawaban yang ketat (strict liability)
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah
kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam
penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian
bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya
menggunakan studi dokumen
Berdasarkan hasil penelitian Bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang
dilakukan korporasi Defrauding the Public (menipu masyarakat), Persekongkolan
dalam penentuan harga (fixing price), mengiklankan produk dengan cara
menyesatkan (misrepresentation product) Defrauding the Government (menipu
pemerintah), Regulatory Crime Perbuatan yang melanggar peraturan pemerintah
seperti Pemalsuan laporan keuangan, pelanggaran Pajak, Penyuapan kepada
pejabat pemerintah baik langsung atau tidak langsung untuk memperoleh tender
dan berlindung dari Peraturan. Modus tindak pidana kejahatan keuangan yang
dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia Tbk, Mahata bekerja sama secara langsung
dengan PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda Indonesia yang dianggap
menguntungkan hingga US$ 239,9 juta. Dalam kerja sama itu, Mahata
berkomitmen menanggung seluruh biaya penyediaan, pemasangan,
pengoperasian, dan perawatan peralatan layanan konektivitas. Pihak Mahata
sebenarnya belum membayar sepeserpun dari total kompensasi yang disepakati
hingga akhir 2018, namun manajemen tetap mencatat laporan itu sebagai
pendapatan kompensasi atas hak pemasangan peralatan layanan konektivitas dan
hiburan dalam pesawat. Pertanggungjawaban pidana kejahatan keuangan yang
dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia Tbk adalah Pada akhirnya, Bursa Efek
Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis III dan mengenakan denda
sebesar Rp 250 juta kepada Garuda Indonesia, serta menuntut perusahaan untuk
memperbaiki dan menyajikan laporan keuangan. Tak hanya itu, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mengenakan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada
Garuda Indonesia dan seluruh anggota direksi. |
en_US |