Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KASUS KEJAHATAN KEUANGAN (Studi Kasus PT. Garuda Indonesia TBK)

Show simple item record

dc.contributor.author MUHAMMAD NAUVAL, MADJID
dc.date.accessioned 2024-07-10T02:12:26Z
dc.date.available 2024-07-10T02:12:26Z
dc.date.issued 2024-05-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24638
dc.description.abstract Pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi dapat dilakukan dengan cara mengidentifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan langsung, status, dan/atau otorita tertentu dari suatu korporasi. Walaupun Konsep berprinsip bahwa pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan, namun dalam beberapa hal tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) dan pertanggung jawaban yang ketat (strict liability) Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya menggunakan studi dokumen Berdasarkan hasil penelitian Bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi Defrauding the Public (menipu masyarakat), Persekongkolan dalam penentuan harga (fixing price), mengiklankan produk dengan cara menyesatkan (misrepresentation product) Defrauding the Government (menipu pemerintah), Regulatory Crime Perbuatan yang melanggar peraturan pemerintah seperti Pemalsuan laporan keuangan, pelanggaran Pajak, Penyuapan kepada pejabat pemerintah baik langsung atau tidak langsung untuk memperoleh tender dan berlindung dari Peraturan. Modus tindak pidana kejahatan keuangan yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia Tbk, Mahata bekerja sama secara langsung dengan PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda Indonesia yang dianggap menguntungkan hingga US$ 239,9 juta. Dalam kerja sama itu, Mahata berkomitmen menanggung seluruh biaya penyediaan, pemasangan, pengoperasian, dan perawatan peralatan layanan konektivitas. Pihak Mahata sebenarnya belum membayar sepeserpun dari total kompensasi yang disepakati hingga akhir 2018, namun manajemen tetap mencatat laporan itu sebagai pendapatan kompensasi atas hak pemasangan peralatan layanan konektivitas dan hiburan dalam pesawat. Pertanggungjawaban pidana kejahatan keuangan yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia Tbk adalah Pada akhirnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis III dan mengenakan denda sebesar Rp 250 juta kepada Garuda Indonesia, serta menuntut perusahaan untuk memperbaiki dan menyajikan laporan keuangan. Tak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada Garuda Indonesia dan seluruh anggota direksi. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KASUS KEJAHATAN KEUANGAN (Studi Kasus PT. Garuda Indonesia TBK) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account