Research Repository

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP STATUS AKTIF ANGGOTA TNI DALAM MENGISI PENJABAT KEPALA DAERAH

Show simple item record

dc.contributor.author NAPITUPULU, CHRISTANIAYOVANKA
dc.date.accessioned 2024-07-03T02:52:55Z
dc.date.available 2024-07-03T02:52:55Z
dc.date.issued 2024-03-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24482
dc.description.abstract Kepala Daerah adalalah Pemerintahan yang melaksanakan tugas eksekutif didaerah dibawah pengawasan Presiden dan kementerian dalam negeri. Jabatan kepala daerah atau kepala pemerintahan di suatu daerah berfungsi melakukan tugas manajemen administrasi pemerintahan, pengambilan keputusan strategis, pengelolaan anggaran dan sumber daya, koordinasi antarinstansi, dan mewakili daerah tersebut dalam berbagai forum eksternal. Kepala daerah juga bertanggung jawab atas keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Terjadinya kekosongan selama transisi Pemilihana Kepada Daerah (Pilkada) nasional yang dilaksanakan tahun 2024, ada beberapa kepala daerah di indonesia yang habis masa jabatannya yaitu kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan umum tahun 2017 dan 2018, Artinya dari tahun 2022 atau 2023 menuju 2024 ada jarak 1 tahun, atau 2 tahun, masa kekosongan jabatan kepala daerah. Dalam menghadapi ancaman kekosongan jabataan kepala daerah pada masa transisi pilkada serentak nasional tahun 2024, terdapat beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, yakni melalui penunjukan penjabat sementara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif deskriptif dengan sumber data sekunder diperoleh melalui tinjauan pustaka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi pengangkatan penjabat kepala daerah yang berasal dari anggota TNI menurut undang-undang No.34 tahun 2004 tentang TNI,, serta untuk mengetahui dampaknya bagi masyarakat dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pengambilan kebijakan. Setelah melakukan penelitian dapat diambil kesimpulan berdasarkan putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, sepanjang seorang anggota TNI atau Polri menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama di kementerian/lembaga, maka ia dapat diangkat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Sebagai saran penulis dari penelitian ini adalah Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Pada intinya, aparatur sipil atau anggota TNI dapat ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, asalkan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. en_US
dc.subject Penjabat Kepala Daerah en_US
dc.subject Putusan MK, Anggota TNI en_US
dc.title IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP STATUS AKTIF ANGGOTA TNI DALAM MENGISI PENJABAT KEPALA DAERAH en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account