dc.description.abstract |
Kepala Daerah adalalah Pemerintahan yang melaksanakan tugas eksekutif didaerah
dibawah pengawasan Presiden dan kementerian dalam negeri. Jabatan kepala daerah atau
kepala pemerintahan di suatu daerah berfungsi melakukan tugas manajemen administrasi
pemerintahan, pengambilan keputusan strategis, pengelolaan anggaran dan sumber daya,
koordinasi antarinstansi, dan mewakili daerah tersebut dalam berbagai forum eksternal.
Kepala daerah juga bertanggung jawab atas keberlangsungan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat di daerah. Terjadinya kekosongan selama transisi Pemilihana
Kepada Daerah (Pilkada) nasional yang dilaksanakan tahun 2024, ada beberapa kepala
daerah di indonesia yang habis masa jabatannya yaitu kepala daerah yang terpilih melalui
pemilihan umum tahun 2017 dan 2018, Artinya dari tahun 2022 atau 2023 menuju 2024
ada jarak 1 tahun, atau 2 tahun, masa kekosongan jabatan kepala daerah. Dalam
menghadapi ancaman kekosongan jabataan kepala daerah pada masa transisi pilkada
serentak nasional tahun 2024, terdapat beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk
mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, yakni melalui penunjukan penjabat
sementara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif deskriptif dengan sumber
data sekunder diperoleh melalui tinjauan pustaka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui regulasi pengangkatan penjabat kepala daerah yang berasal dari anggota TNI
menurut undang-undang No.34 tahun 2004 tentang TNI,, serta untuk mengetahui
dampaknya bagi masyarakat dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pengambilan
kebijakan.
Setelah melakukan penelitian dapat diambil kesimpulan berdasarkan putusan MK
Nomor 15/PUU-XX/2022, sepanjang seorang anggota TNI atau Polri menjabat sebagai
pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama di kementerian/lembaga, maka ia
dapat diangkat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Sebagai saran penulis dari penelitian
ini adalah Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan
pemerintahan. Pada intinya, aparatur sipil atau anggota TNI dapat ditunjuk sebagai
penjabat kepala daerah, asalkan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
en_US |