dc.description.abstract |
Cyberbullying adalah perlakuan kasar atau sikap mengintimidasi yang
dilakukan oleh seseorang atau kelompok melalui perangkat elektronik pada seorang
target secara terus-menerus.
Ketentuan hukum mengenai cyberbullying secara khusus sudah diterapkan
di Korea Selatan namun Indonesia juga tidak sedikit kasus cyberbullying yang
terjadi walaupun aturan hukumnya masih belum khusus sehingga penelitian ini
akan menjadi studi perbandingan antara aturan hukum kedua negara tersebut.
Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum pidana
terhadap pelaku kejahatan cyberbullying di Indonesia dan Korea Selatan,
penegakan hukum pemidanaan terhadap pelaku kejahatan cyberbullying di
Indonesia dan Korea Selatan serta kendala dan upaya yang dilakukan oleh Indonesia
dan Korea Selatan dalam melakukan pemidaanan bagi pelaku kejahatan
cyberbullying.
Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yang bersifat
deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data kewahyuan dan data
sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta
dianalisis dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, pengaturan hukum
mengenai tindak pidana cyberbullying di Indonesia tidak diatur dalam peraturan
tersendiri hanya penghinaan, ujaran kebencian yaitu terdapat Pasal 310 dan Pasal
315 KUHP serta UU ITE sedangkan di Korea Selatan memiliki pengaturan hukum
secara khusus yakni Cyberbullying diatur dalam Act On The Prevention Of And
Countermeasures Against Violence In Schools. Kedua, penegakan hukum
pemidanaan terhadap pelaku kejahatan cyberbullying di Indonesia dan Korea
Selatan yaitu Indonesia hanya melalui pencemaran nama baik yang diatur di dalam
KUHP dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE sedangkan di Korea Selatan penegakan
hukumnya lebih spesifik dengan menghukum pidana penjara paling lama selama 10
tahun dan paling singkat selama 1 tahun sedangkan denda paling banyak senilai 70
juta won dan paling sedikit 10 juta won. Ketiga, kendala dan upaya yang dilakukan
oleh Indonesia dan Korea Selatan dalam melakukan pemidaanan bagi pelaku
kejahatan cyberbullying yakni di Indonesia tidak memiliki aturan khusus mengenai
cyberbullying sedangkan di Korea Selatan pembuktian terhadap cyberbullying tidak
dijelaskan mengenai alat buktinya. |
en_US |