Research Repository

ANALISIS YURIDIS PERBUATAN CYBERBULLYING SEBAGAI TINDAK PIDANA DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN

Show simple item record

dc.contributor.author INTANIA AYU PUTRI, ABDILLAH
dc.date.accessioned 2024-07-02T08:47:16Z
dc.date.available 2024-07-02T08:47:16Z
dc.date.issued 2024-05-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24466
dc.description.abstract Cyberbullying adalah perlakuan kasar atau sikap mengintimidasi yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok melalui perangkat elektronik pada seorang target secara terus-menerus. Ketentuan hukum mengenai cyberbullying secara khusus sudah diterapkan di Korea Selatan namun Indonesia juga tidak sedikit kasus cyberbullying yang terjadi walaupun aturan hukumnya masih belum khusus sehingga penelitian ini akan menjadi studi perbandingan antara aturan hukum kedua negara tersebut. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan cyberbullying di Indonesia dan Korea Selatan, penegakan hukum pemidanaan terhadap pelaku kejahatan cyberbullying di Indonesia dan Korea Selatan serta kendala dan upaya yang dilakukan oleh Indonesia dan Korea Selatan dalam melakukan pemidaanan bagi pelaku kejahatan cyberbullying. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data kewahyuan dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, pengaturan hukum mengenai tindak pidana cyberbullying di Indonesia tidak diatur dalam peraturan tersendiri hanya penghinaan, ujaran kebencian yaitu terdapat Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP serta UU ITE sedangkan di Korea Selatan memiliki pengaturan hukum secara khusus yakni Cyberbullying diatur dalam Act On The Prevention Of And Countermeasures Against Violence In Schools. Kedua, penegakan hukum pemidanaan terhadap pelaku kejahatan cyberbullying di Indonesia dan Korea Selatan yaitu Indonesia hanya melalui pencemaran nama baik yang diatur di dalam KUHP dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE sedangkan di Korea Selatan penegakan hukumnya lebih spesifik dengan menghukum pidana penjara paling lama selama 10 tahun dan paling singkat selama 1 tahun sedangkan denda paling banyak senilai 70 juta won dan paling sedikit 10 juta won. Ketiga, kendala dan upaya yang dilakukan oleh Indonesia dan Korea Selatan dalam melakukan pemidaanan bagi pelaku kejahatan cyberbullying yakni di Indonesia tidak memiliki aturan khusus mengenai cyberbullying sedangkan di Korea Selatan pembuktian terhadap cyberbullying tidak dijelaskan mengenai alat buktinya. en_US
dc.subject Cyberbullying en_US
dc.subject Kejahatan, en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PERBUATAN CYBERBULLYING SEBAGAI TINDAK PIDANA DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account