Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO KECIL MENENGAH ATAS PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

Show simple item record

dc.contributor.author M. OGI, SYAHPUTRA
dc.date.accessioned 2024-07-01T08:07:38Z
dc.date.available 2024-07-01T08:07:38Z
dc.date.issued 2024-06-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24394
dc.description.abstract Usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Kesejahteraan tercapai apabila pemerintah memberikan perlindungan hukum pada usaha mikro kecil dan menengah (Usaha Mikro Kecil Menengah). Perlindungan terhadap pelaku usaha dan produk dalam negeri skala ini akan memberi keuntungan ekonomi. Usaha Mikro Kecil Menengah sering menjadi korban dari adanya praktek monopoli dari pelaku usaha yang berbadan hukum Bahkan semenjak adanya pasar digital atau penyelenggara sistem elektronik Usaha Mikro Kecil Menengah semakin terpuruk karena pelaku usaha berbadan hukum yang lebih kuat dalam hal pendanaan dan SDM dapat dengan leluasa memanfaat pasar. Penelitian ini akan mengupas permasalahan dengan rumusan masalah: Bagaimana pengaturan terhadap persaingan usaha melalui sistem penyelenggara layanan elektronik?Bagaimana akibat hukum persaingan usaha tidak sehat melalui sistem penyelenggara layanan elektronik terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah? Bagaimana perlindungan hukum terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah atas persaingan Usaha tidak sehat pada sistem penyelenggara layanan elektronik? Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yang bersifat deskriptif dan data yang digunakan yakni data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta didukung dengan data yang bersumber dari Al-Islam. Kemudian alat pengumpul data studi dokumen dan menggunakan analisis kualitatif. Hasil Penelitian menyatakan Pengaturan terhadap persaingan usaha melalui sistem penyelenggara layanan elektronik tidak hanya mengacu kepada UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun terdapat peraturan lain yakni: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, yang merupakan perangkat hukum yang memberikan landasan kepastian. Akibat hukum persaingan usaha tidak sehat melalui sistem penyelenggara layanan elektronik terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah adalah akan semakin sulit untuk berkembangan karena Persaingan yang ketat Persaingan sengit dapat terjadi antara usaha kecil ketika usaha besar mempunyai lebih banyak sumber daya. Akibatnya, persaingan dalam penetapan harga, pemasaran, dan inovasi dapat menjadi tantangan yang lebih besar bagi Usaha Mikro Kecil Menengah Perlindungan hukum terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah atas persaingan Usaha tidak sehat pada sistem penyelenggara layanan elektronik diatur di dalam Pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat untuk menjamin keberlangsungan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah. Kata Kunci: Persaingan Usaha, Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Persaingan Usaha, en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO KECIL MENENGAH ATAS PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account