dc.description.abstract |
Usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu
memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas
kepada masyarakat. Kesejahteraan tercapai apabila pemerintah memberikan
perlindungan hukum pada usaha mikro kecil dan menengah (Usaha Mikro Kecil
Menengah). Perlindungan terhadap pelaku usaha dan produk dalam negeri skala ini
akan memberi keuntungan ekonomi. Usaha Mikro Kecil Menengah sering menjadi
korban dari adanya praktek monopoli dari pelaku usaha yang berbadan hukum
Bahkan semenjak adanya pasar digital atau penyelenggara sistem elektronik Usaha
Mikro Kecil Menengah semakin terpuruk karena pelaku usaha berbadan hukum
yang lebih kuat dalam hal pendanaan dan SDM dapat dengan leluasa memanfaat
pasar. Penelitian ini akan mengupas permasalahan dengan rumusan masalah:
Bagaimana pengaturan terhadap persaingan usaha melalui sistem penyelenggara
layanan elektronik?Bagaimana akibat hukum persaingan usaha tidak sehat melalui
sistem penyelenggara layanan elektronik terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah?
Bagaimana perlindungan hukum terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah atas
persaingan Usaha tidak sehat pada sistem penyelenggara layanan elektronik?
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode
penelitian normatif, yang bersifat deskriptif dan data yang digunakan yakni data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta didukung
dengan data yang bersumber dari Al-Islam. Kemudian alat pengumpul data studi
dokumen dan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil Penelitian menyatakan Pengaturan terhadap persaingan usaha melalui
sistem penyelenggara layanan elektronik tidak hanya mengacu kepada UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, namun terdapat peraturan lain yakni: Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2014 yang mengatur tentang perdagangan, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2019, yang merupakan perangkat hukum yang memberikan
landasan kepastian. Akibat hukum persaingan usaha tidak sehat melalui sistem
penyelenggara layanan elektronik terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah adalah
akan semakin sulit untuk berkembangan karena Persaingan yang ketat Persaingan
sengit dapat terjadi antara usaha kecil ketika usaha besar mempunyai lebih banyak
sumber daya. Akibatnya, persaingan dalam penetapan harga, pemasaran, dan
inovasi dapat menjadi tantangan yang lebih besar bagi Usaha Mikro Kecil
Menengah Perlindungan hukum terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah atas
persaingan Usaha tidak sehat pada sistem penyelenggara layanan elektronik diatur
di dalam Pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat untuk menjamin
keberlangsungan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah.
Kata Kunci: Persaingan Usaha, Perlindungan Hukum |
en_US |