dc.description.abstract |
Korupsi terjadi secara sistematis dan melas, tidak hanya merugikan
keuangan dan perekonomian negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap
hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga digolongkan sebagai
extraordinary crime sehingga pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang
luar biasa. Akibat dari terjadinya tindak pidana korupsi bukan hanya pada sisi
keuangan, tetapi dapat pula berdampak pada sisi kelangsungan hidup, misalnya
korupsi pada proyek infrastruktur, dapat membahayakan nyawa manusia jika
infrastruktur tersebut runtuh akibat kualitas dan/atau kuantitas bahan bangunan
yang digunakan telah berkurang akibat dikorupsi. Salah satu kasus korupsi dalam
bidang insfratruktur adalah pembangunan jalan jalan amborgang- sampuara yang
terletak di kecamatan porsea uluan kabupaten toba samosir dengan Terdakwa
Fernando Hutapea (Putusan No. 60/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Mdn).
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang- undang,
peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam Skripsi ini.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana korupsi
berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (2) mengkaji
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan
secara bersama-sama pada Putusan Nomor 60/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Mdn (3)
menganalisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku
tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada perkara nomor 60/Pid.SusTpk/2020/Pn.Mdn
Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa korupsi dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu, dan
akibat dari perbuatan korupsi, maka pertanggungjawaban dapat dijatuhkan terhadap
pelaku tindak pidana korupsi , bukan hanya yang melakukan korupsi secara sendirisendiri, melainkan juga yang melakukannya secara bersama-sama. |
en_US |