Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pembunuhan Berencana (Analisis Putusan No 813/K/PID/2023)

Show simple item record

dc.contributor.author Tarigan, Aufar Usama
dc.date.accessioned 2024-06-28T10:11:24Z
dc.date.available 2024-06-28T10:11:24Z
dc.date.issued 2024-06-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24289
dc.description.abstract Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kepala Propam Ferdy Sambo terhadap Ajudannya yakni Brigadir Yosua Hutabarat didalam putusan pengadilan pertama Ferdy Sambo divonis pidana mati tetapi pada tingkat kasasi putusan diubah menjadi seumur hidup yang dinilai merusak sendiri keadilan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dalam Putusan No 813/K/Pid/2023, untuk mengetahui Pertanggungjawaban pidana terhadap Ferdy Sambo dalam putusan No 813/K/Pid/2023, dan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam putusan No 813/K/Pid/2023. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder serta data yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Kemudian alat pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini, Bentuk pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam putusan No 813/K/Pid/2023 sebagai otak pembunuhan dengan menskenariokan pembunuhan tersebut di rumah Ferdy Sambo dengan menyuruh Richard Elizer untuk menembak Yosua Hutabarat sampai meninggal hukum. Menurut hasil persidangan terbukti menyuruh dengan sadar dan memaksa Eleizer untuk menembak mati brigadir Josua dan setelah itu menembak ke dinding rumahnya dalam upaya menskenariokan bahwa pembunuhan ini merupakan hasil tembak- menembak. Dimana Ferdy Sambo memiliki waktu yang tenang untuk berpikir bahwa tindakan salah atau tidak Kedua Bahwa si Pelaku telah menskenariokan secara detail bagaimana cara pembunuhan terbukti bahwa Ferdy Sambo memiliki tingkat pikiran dan tenang sehingga unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua terbukti dan layak untuk mempertanggungjawabkannya. pertimbangan hakim yang relevan dengan penjatuhan sanksi pidana terdapat. Pertama, perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dilatarbelakangi oleh alasan hakim kasasi tentang perlunya perubahan paradigma politik hukum pidana di Indonesia, khususnya setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. melainkan menjadi bagian dari pemidanaan yang lebih bersifat rehabilitatif.Kedua, hakim kasasi mempertimbangkan bahwa peristiwa berdasarkan asas proporsionalitas. Ketiga, hakim kasasi menilai bahwa fakta bahwa Terdakwa merespons secara ekstrem peristiwa Magelang menjadi poin kritisnya, karena meskipun motif atau detail peristiwa tersebut tidak sepenuhnya terungkap. Keempat, hakim kasasi mengkonstituir UU kehakiman harus dipertimbangkan. Kelima, hakim kasasi berpendapat bahwa perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup lebih sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pembunuhan Berencana en_US
dc.subject Anggota Polri en_US
dc.subject Seumur Hidup en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pembunuhan Berencana (Analisis Putusan No 813/K/PID/2023) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account