dc.description.abstract |
Anak merupakan karunia dan amanah Allah SWT yang harus senantiasa
dijaga dan dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu kita harus
bersikap responsif dan progresif dalam menata aturan yang berlaku berkait anak
untuk menjaga anak terjauh dari perbuatan pidana, namun pada kenyataannya
tidak terjaminnya kelangsungan eksistensi anak dikarenakan masih maraknya
kasus-kasus yang melibatkan anak, khususnya kasus persetubuhan terhadap anak
yang dilakukan oleh orang yang lebih dewasa. Oleh karenanya dalam penulisan
ini akan membahas terkait pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang
membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut studi putusan Nomor
94/Pid.Sus/2020/PN Sdw.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan penelitian
yuridis normatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum ini yaitu
data yang bersumber dari Hukum Islam, dimana menggunakan bahan hukum
Sekunder, bahan hukum Primer, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari
studi dokumentasi atau penelusuran literatur atau menghimpun data studi
kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian
dilakukan dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil yang diketahui menunjukan bahwa :1) Penuntut
Umum memberikan dakwaan terhadap terdakwa dengan pasal 81 ayat (2) UU
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Juncto pasal 64 KUHP. Hal ini sudah sesuai
dengan peraturan yang berlaku sebab korban dalam perkara ini merupakan anak
yang berusia 15 tahun pada saat kejadian dan terdakwa melakukan perbuatan
persetubuhan tersebut secara berlanjut yakni kurang lebih 10 (sepuluh) kali. 2)
Hakim dalam menjatuhkan putusannya lebih ringan dari apa yang dituntut oleh
Penuntut Umum yakni pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar
Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan
dengan beberapa pertimbangannya. Namun, sebagian masih memandang
hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memenuhi ketentuan pidana penjara
dalam UU Perlindungan Anak. |
en_US |