dc.description.abstract |
Pihak intervensi adalah pihak yang mengajukan permohonan untuk terlibat
dalam suatu gugatan perdata yang sedang berlangsung antara pihak-pihak lainnya.
Intervensi dapat dilakukan apabila pihak tersebut memiliki kepentingan yang sah
dalam perkara tersebut dan dianggap memiliki hubungan yang erat dengan subjek
perselisihan yang sedang diajukan. Sebagaimana dalam Undang- undang Nomor 3
tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan, yang diatur dalam RV pasal 279 yang menyatakan barang siapa
mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara
pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian hukum
sosiologis (Yuridis Empiris), sumber data yang peneliti dapatkan melalui studi
lapangan (field research) dengan menggunakan teknik wawancara, melalui
penelusuran kepustakaan (library research). Data dari hasil penelitian tersebut
kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat dipahami bahwa
kedudukan gugatan dari pihak intervensi sangat penting dalam pertimbangan hakim
dalam membuat putusan akhir. Hakim akan mempertimbangkan hak-hak dan
kepentingan pihak intervensi dalam membuat Keputusan, pihak intervensi harus
memenuhi persyaratan-persyaratan untuk dapat menjadi intervensi dalam suatu
perkara. Misalnya pihak intervensi harus membuktikan bahwa kepentingannnya
benar-benar terpengaruh oleh hasil perkara yang sedang berlangsung dan bahwa
kehadirannya dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kebenaran dan
keadilan |
en_US |