Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA TERHADAP TERAPIS PIJAT CHIROPRACTIC YANG MENGAKIBATKAN PASIEN MENINGGAL DUNIA

Show simple item record

dc.contributor.author Ninda Rias, Fadhila Putry
dc.date.accessioned 2024-06-26T08:50:16Z
dc.date.available 2024-06-26T08:50:16Z
dc.date.issued 2024-06-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24175
dc.description.abstract Kesehatan adalah suatu kebutuhan yang tak dapat dipertanyakan lagi, kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan telah dijamin oleh Konsitusi melalui Pasal 28 huruf H ayat (1), Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Didalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Penelitian ini bertujuan untuk melihat atau mengidentifikasi serta menganalisis peraturan serta melihat sejauh mana perlindungan dan kebijakan yang berlaku untuk para pasien/konsumen dalam pengobatan tradisional seperti chiropractic atau sering di sebut kiropraktik yang sedang trend beberapa tahun ini. Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undangundang (statue approach) yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu berdasarkan pandangan atau doktrin para pakar dibidang ilmu hukum. Sedangkan metode analisa digunakan metode analisa deskriftif melalui data primer, data skunder, dan data tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan kelalaian yang dilakukan terapis/tenaga kesehatan tradisional yang tidak sesuai standarisai dapat dikategorikan perbuatan malpraktik medis. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, memang tidak menyebutkan secara spesifik hak dan kewajiban pasien, tetapi karena pasien juga merupakan konsumen yaitu konsumen jasa kesehatan maka hak dan kewajibannya juga mengikuti hak dan kewajiban konsumen secara keseluruhan. Pertanggungjawaban Perdata diatur didalam Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUHPerdata mendefinisikan perbuatan melanggar hukum sebagai tindakan wanprestasi yang bertentangan dengan hukum, selain itu pasien atau pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan ini untuk menuntut ganti rugi atas kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan yang menyebabkan pasien mengalami luka, cacat dan meninggal dunia. en_US
dc.subject Chiropractic, en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Perdata en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA TERHADAP TERAPIS PIJAT CHIROPRACTIC YANG MENGAKIBATKAN PASIEN MENINGGAL DUNIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account