dc.description.abstract |
Kesehatan adalah suatu kebutuhan yang tak dapat dipertanyakan lagi, kesehatan
sebagai bagian dari hak asasi manusia dan telah dijamin oleh Konsitusi melalui Pasal
28 huruf H ayat (1), Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Didalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menyatakan bahwa
setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu
dan terjangkau. Penelitian ini bertujuan untuk melihat atau mengidentifikasi serta
menganalisis peraturan serta melihat sejauh mana perlindungan dan kebijakan yang berlaku
untuk para pasien/konsumen dalam pengobatan tradisional seperti chiropractic atau sering
di sebut kiropraktik yang sedang trend beberapa tahun ini.
Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang
merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undangundang (statue approach) yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
peraturan pelaksana lainnya dan pendekatan konseptual (conceptual approach)
yaitu berdasarkan pandangan atau doktrin para pakar dibidang ilmu hukum.
Sedangkan metode analisa digunakan metode analisa deskriftif melalui data primer,
data skunder, dan data tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan kelalaian yang dilakukan
terapis/tenaga kesehatan tradisional yang tidak sesuai standarisai dapat
dikategorikan perbuatan malpraktik medis. Undang-undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen, memang tidak menyebutkan secara spesifik hak
dan kewajiban pasien, tetapi karena pasien juga merupakan konsumen yaitu
konsumen jasa kesehatan maka hak dan kewajibannya juga mengikuti hak dan
kewajiban konsumen secara keseluruhan. Pertanggungjawaban Perdata diatur
didalam Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUHPerdata mendefinisikan
perbuatan melanggar hukum sebagai tindakan wanprestasi yang bertentangan
dengan hukum, selain itu pasien atau pihak yang dirugikan dapat mengajukan
gugatan berdasarkan ketentuan ini untuk menuntut ganti rugi atas kerugian akibat
kelalaian tenaga kesehatan yang menyebabkan pasien mengalami luka, cacat dan
meninggal dunia. |
en_US |