Research Repository

PERUMUSAN TINDAK PIDANA DI LUAR GENERIC CRIME : PERJANJIAN KOMISI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN TANPA IZIN

Show simple item record

dc.contributor.author Wahyu, Handika P.Z
dc.date.accessioned 2024-06-26T08:30:57Z
dc.date.available 2024-06-26T08:30:57Z
dc.date.issued 2024-03-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24168
dc.description.abstract Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana diharapkan membawa perubahan hukum yang lebih baik dan berkeadilan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dianggap tidak dapat menampung berbagai permasalahan dan perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru, yang tentu saja sejalan dengan perkembangan dan dinamika Masyarakat. seperti perjanjian komisi sebagai mata pencaharian tanpa izin, dinyatakan sebagai tindak pidana, demikian, dalam pembahuran hukum pidana nasional terdapat banyak tindak pidana yang dirumuskan diluar pidana umum atau Generic Crime. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual, penelitian ini bersifat yuridis normatif artinya dilakukan studi pustaka yang menelaah data sekunder, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder serta data yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Kemudian alat pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan. Pengaturan Perjanjian Komisi tidak lagi termasuk kedalam pelanggaran karena dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tidak mengenal lagi perbedaan antara tindak pidana kejahatan dan pelanggaran, keduanya menggunakan istilah tindak pidana. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP pasal 273 terkait Pengaturan perjanjian komisi, yang dilarang bukan karena perjanjian komisinya melainkan unsur izin dari perjanjian komisi tersebut. Perjanjian komisi didalam pasal 273 ini mengarah pada suatu profesi yaitu makelar. Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat Presiden atau oleh pembesar yang oleh Presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu. Seseorang yang tidak memiliki izin dalam membuat suatu perjanjian komisi dianggap tidak cakap dalam membuat perjanjian dan melanggar syarat sah perjanjian ayat ke-2 pasal 1330 KUHPerdata dan perjanjian komisi yang tidak memiliki izin melanggar syarat sah perjanjian yang diatur pada ayat ke-4 pasal 1330 KUHPerdata. Hal ini dikarena setiap orang yang tidak memiliki izin melanggar undang-undang yaitu pasal 273 KUHP yang mengatur setiap perjanjian komisi harus dilakukan oleh subyek hukum yang memiliki izin. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, maka dapat dipastikan bahwa suatu perjanjian dianggap sebagai suatu perjanjian yang tidak sah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Tindak Pidana Perjanjian Komisi Tidak en_US
dc.subject Tanpa Izin en_US
dc.subject Perjanjian Komisi, en_US
dc.subject KUHP en_US
dc.title PERUMUSAN TINDAK PIDANA DI LUAR GENERIC CRIME : PERJANJIAN KOMISI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN TANPA IZIN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account