dc.description.abstract |
Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum
pidana di Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana diharapkan membawa perubahan hukum
yang lebih baik dan berkeadilan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
Tentang KUHP dianggap tidak dapat menampung berbagai permasalahan dan
perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru, yang tentu saja sejalan dengan
perkembangan dan dinamika Masyarakat. seperti perjanjian komisi sebagai mata
pencaharian tanpa izin, dinyatakan sebagai tindak pidana, demikian, dalam
pembahuran hukum pidana nasional terdapat banyak tindak pidana yang
dirumuskan diluar pidana umum atau Generic Crime.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, pendekatan yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual, penelitian ini bersifat
yuridis normatif artinya dilakukan studi pustaka yang menelaah data sekunder,
penelitian ini bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder serta data
yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Kemudian alat pengumpulan data yaitu:
studi kepustakaan.
Pengaturan Perjanjian Komisi tidak lagi termasuk kedalam pelanggaran karena
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tidak mengenal lagi
perbedaan antara tindak pidana kejahatan dan pelanggaran, keduanya menggunakan
istilah tindak pidana. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
KUHP pasal 273 terkait Pengaturan perjanjian komisi, yang dilarang bukan karena
perjanjian komisinya melainkan unsur izin dari perjanjian komisi tersebut.
Perjanjian komisi didalam pasal 273 ini mengarah pada suatu profesi yaitu makelar.
Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat Presiden atau oleh
pembesar yang oleh Presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu. Seseorang
yang tidak memiliki izin dalam membuat suatu perjanjian komisi dianggap tidak
cakap dalam membuat perjanjian dan melanggar syarat sah perjanjian ayat ke-2
pasal 1330 KUHPerdata dan perjanjian komisi yang tidak memiliki izin melanggar
syarat sah perjanjian yang diatur pada ayat ke-4 pasal 1330 KUHPerdata. Hal ini
dikarena setiap orang yang tidak memiliki izin melanggar undang-undang yaitu
pasal 273 KUHP yang mengatur setiap perjanjian komisi harus dilakukan oleh
subyek hukum yang memiliki izin. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, maka dapat
dipastikan bahwa suatu perjanjian dianggap sebagai suatu perjanjian yang tidak sah.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Tindak Pidana Perjanjian Komisi Tidak |
en_US |