dc.description.abstract |
Indonesia merupakan negara yang sangat rawan terjadinya bencana
alam, hal ini menyebabkan banyaknya individu dan organisasi yang bersimpati
dengan korban bencana alam tersebut. Mayoritas masyarakat Indonesia sanagat
perduli dengan isu mengenai agama dan kemanuasiaan yang menyebabkan tidak
selektifnya terhadap informasi yang diperoleh sehingga sangat rawan akan tindak
kejahatan terutama penipuan. Pengumpulan dana, juga dikenal sebagai
Crowdfunding, biasanya dilakukan secara online melalui transaksi elektronik, di
mana jumlah uang yang ingin didonasikan dimasukkan dan kemudian dikirim
melalui transfer bank. Masyarakat, khususnya para donatur sangat rentan menjadi
korban. Kejahatan internet atau dikenal juga dengan cybercrime pada dasarnya
adalah tindakan kriminal yang berkaitan dengan dunia maya.
Penilitian yang digunakan ialah jenis penelitian yuridis normatif yaitu
pendekatan yang didasarkan pada bahan hukum dengan menelaah konsep, asas
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini
Sifat penelitian ini adalah eksploratoris, yang berarti melakukan penelusuran,
terutama dalam pemantapan konsep yang akan digunakan dalam ruang lingkup
penelitian yang lebih luas.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini terungkaplah bentuk apa saja yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan online bermoduskan donasi
bencana alam. Faktor faktor dalam tindak pidana penipuan online memiliki peranan
yang cukup besar, karena terlalu memberikan kepercayaan yang besar kepada si
pelaku dan kurangnya kehati-hatian yang mengakibatkan si korban dengan mudah
dijadikan korban oleh pelaku penipuan. Serta upaya aparat penegak hukum dalam
menangani tindak pidana penipuan online. |
en_US |