Research Repository

Penerapan Hukuman Mati dalam Pembaharuan Hukum Pidana Menurut Prespektif UU NO 1 Tahun 2023

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Fakhrurrozi
dc.date.accessioned 2024-06-24T09:49:31Z
dc.date.available 2024-06-24T09:49:31Z
dc.date.issued 2024-05-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24057
dc.description.abstract Pemberlakuan hukuman mati mati secara alternatif dengan penundaan selama 10 tahun dalam pembaharuan Kitab Hukum Pidana di Indonesia menimbulkan perdebatan di beberapa kalangan masyarakat. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana dasar pemikiran tentang pembaharuan hukuman mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum pidana, Bagaimana penerapan hukum hukuman mati menurut UU No 1 Tahun 2023 tentang kitab hukum pidana, Bagaimana perbandingan penerapan hukuman mati yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2023. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pustaka dengan data-data sekunder melakukan analisis peraturan perundangan-perundangan yang berkaitan dengan hukuman mati. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, dasar pemikiran UU No 1 Tahun 2023 tentang pemberlakuan hukuman mati diancam secara alternatif dan penundaan 10 tahun merupakan jalan tengah antara kompromi antara pro dan kontra. dan juga KUHP ini berusaha untuk mengubah pelaku untuk berkelakuan baik karena mengadopsi pemikiran pidana modern yakni pemidaan untuk mendidik. Pemikiran tersebut sangat problematik disebabkan ditepatkan nya pidana secara alternatif plus penundaan 10 tahun terbuka besar celah hukum untuk keluar dari jerat hukuman mati bagi yang memiliki kekuasaan. Tidak sesuai dengan filosofis, sosiologis serta budaya hukum bangsa indonesia apalagi jika dikatikan dengan hukum Islam yang cukup tegas terkait hukuman mati. Ketentuan pelaksanaan hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tertera pada pasal 98 bahwa”pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan Pidana mati dan pasal 100 pidana mati dilaksanaan dengan penundaan dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. Membahas terkait perbedaan pelaksanaan pidana mati yang terdapat dalam UU No 1 Tahun 2023 dengan UU No 1 Tahun 1946 tidak terlepas perbedaan pola pikir atau paradigma yang mendasari lahir undang- undang tersebut. dibandingkan KUHP yang lama dengan KUHP baru, maka diketahui bahwa KUHP lama meletakan pidana mati sebagai pidana pokok dan merupakan sanksi pidana tertinggi tertuang pada pasal 10 KUHP yang mementingkan pada kepentingan individu (pembalasan) dan KUHP ”baru” berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restorative, dan keadilan rehabilitative merupakan salah satu perbedaan antara kedua KUHP tersebut sehingga pidana mati diancam secara alternatif dan penundaan selam 10 tahun. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pidana Mati en_US
dc.subject Hukum Pidana en_US
dc.subject Pembaharuan Pidana en_US
dc.title Penerapan Hukuman Mati dalam Pembaharuan Hukum Pidana Menurut Prespektif UU NO 1 Tahun 2023 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account