dc.description.abstract |
Pemberlakuan hukuman mati mati secara alternatif dengan penundaan
selama 10 tahun dalam pembaharuan Kitab Hukum Pidana di Indonesia
menimbulkan perdebatan di beberapa kalangan masyarakat. Rumusan masalah
dalam skripsi ini adalah Bagaimana dasar pemikiran tentang pembaharuan
hukuman mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum pidana,
Bagaimana penerapan hukum hukuman mati menurut UU No 1 Tahun 2023 tentang
kitab hukum pidana, Bagaimana perbandingan penerapan hukuman mati yang
tertuang dalam UU No 1 Tahun 2023.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pustaka dengan data-data
sekunder melakukan analisis peraturan perundangan-perundangan yang berkaitan
dengan hukuman mati. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum
primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dasar pemikiran UU No 1 Tahun 2023
tentang pemberlakuan hukuman mati diancam secara alternatif dan penundaan 10
tahun merupakan jalan tengah antara kompromi antara pro dan kontra. dan juga
KUHP ini berusaha untuk mengubah pelaku untuk berkelakuan baik karena
mengadopsi pemikiran pidana modern yakni pemidaan untuk mendidik. Pemikiran
tersebut sangat problematik disebabkan ditepatkan nya pidana secara alternatif plus
penundaan 10 tahun terbuka besar celah hukum untuk keluar dari jerat hukuman
mati bagi yang memiliki kekuasaan. Tidak sesuai dengan filosofis, sosiologis serta
budaya hukum bangsa indonesia apalagi jika dikatikan dengan hukum Islam yang
cukup tegas terkait hukuman mati. Ketentuan pelaksanaan hukuman mati dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tertera pada pasal 98 bahwa”pidana mati
merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan Pidana mati dan pasal 100
pidana mati dilaksanaan dengan penundaan dapat dijatuhkan dengan masa
percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat
diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. Membahas
terkait perbedaan pelaksanaan pidana mati yang terdapat dalam UU No 1 Tahun
2023 dengan UU No 1 Tahun 1946 tidak terlepas perbedaan pola pikir atau
paradigma yang mendasari lahir undang- undang tersebut. dibandingkan KUHP
yang lama dengan KUHP baru, maka diketahui bahwa KUHP lama meletakan
pidana mati sebagai pidana pokok dan merupakan sanksi pidana tertinggi tertuang
pada pasal 10 KUHP yang mementingkan pada kepentingan individu (pembalasan)
dan KUHP ”baru” berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berorientasi pada
hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restorative, dan keadilan
rehabilitative merupakan salah satu perbedaan antara kedua KUHP tersebut
sehingga pidana mati diancam secara alternatif dan penundaan selam 10 tahun. |
en_US |