dc.description.abstract |
Pada prinsipnya perjanjian merupakan hal yang diperbolehkan dalam
peraturan perundang-undangan khususnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal
1233 dan Pasal 1313 KUH Perdata. Landasan utama diperbolehkan seseorang
untuk melakukan perjanjian antara satu dengan yang lainnya ialah dikarenakan
diantara keduanya bersepakat. Tidak terlepas dalam hal ini pada pelaksanaan
perjanjian sewa-menyewa ruko. Perjanjian sewa-menyewa ruko (rumah toko)
haruslah dilaksanakan secara itikad baik mengikuti aturan dan kesepakatan yang
telah disepakati. Kesepakatan yang dibentuk oleh para pihak yang melaksanakan
perjanjian sewa-menyewa ruko tersebut harus ditaati oleh kedua belah pihak,
karena kesepakatan dalam perjanjian tersebut menjadi undang-undang bagi kedua
belah pihak, hal ini sesuai dengan asas pacta sunt servanda. Tidak jarang dalam
perjanjian sewa menyewa terdapat persoalan diantaranya ketika si penyewa
menyewakan ruko yang dimaksud kepada pihak lain tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan pemilik. Untuk itu perlu ditelaah lebih lanjut tentang kedudukan
asas pacta sunt survanda ketika terjadi persoalan dalam sewa-menyewa ruko.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum perjanjian sewa
menyewa, mengetahui penerapan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian sewa
menyewa, dan mengetahui akibat hukum perjanjian sewa menyewa rumah toko
kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik. Penelitian ini dilakukan dengan
cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari
Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan dianalisis dengan analisis
kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum
perjanjian sewa menyewa merujuk pada ketentuan Pasal 1548 KUH Perdata dan
diatur pula secara khusus dalam Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam perjanjian
sewa menyewa pihak yang menyewakan harus memperhatikan kewajibannya
sebagaimana ketentuan Pasal 1550 jo Pasal 1551 KUH Perdata. Begitu pula pada
pihak penyewa harus memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 1560
KUH Perdata. Kemudian penerapan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian
sewa menyewa tetap harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana
ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, jika tidak maka perjanjian tersebut dapat
dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum. Akhirnya diketahui akibat hukum
perjanjian sewa menyewa rumah toko kepada pihak lain tanpa sepengetahuan
pemilik yakni terjadi pembatalan persetujuan sewa dan kepada penyewa yang
menyewakan ruko tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik ruko dapat
dikenakan akibat hukum berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga. |
en_US |