Research Repository

AKIBAT HUKUM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO KEPADA PIHAK LAIN TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK BERDASARKAN ASAS PACTA SUNT SERVANDA

Show simple item record

dc.contributor.author NADIA, RIZKY
dc.date.accessioned 2024-06-22T07:56:34Z
dc.date.available 2024-06-22T07:56:34Z
dc.date.issued 2024-05-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24013
dc.description.abstract Pada prinsipnya perjanjian merupakan hal yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan khususnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1233 dan Pasal 1313 KUH Perdata. Landasan utama diperbolehkan seseorang untuk melakukan perjanjian antara satu dengan yang lainnya ialah dikarenakan diantara keduanya bersepakat. Tidak terlepas dalam hal ini pada pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa ruko. Perjanjian sewa-menyewa ruko (rumah toko) haruslah dilaksanakan secara itikad baik mengikuti aturan dan kesepakatan yang telah disepakati. Kesepakatan yang dibentuk oleh para pihak yang melaksanakan perjanjian sewa-menyewa ruko tersebut harus ditaati oleh kedua belah pihak, karena kesepakatan dalam perjanjian tersebut menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak, hal ini sesuai dengan asas pacta sunt servanda. Tidak jarang dalam perjanjian sewa menyewa terdapat persoalan diantaranya ketika si penyewa menyewakan ruko yang dimaksud kepada pihak lain tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik. Untuk itu perlu ditelaah lebih lanjut tentang kedudukan asas pacta sunt survanda ketika terjadi persoalan dalam sewa-menyewa ruko. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum perjanjian sewa menyewa, mengetahui penerapan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian sewa menyewa, dan mengetahui akibat hukum perjanjian sewa menyewa rumah toko kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan dianalisis dengan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum perjanjian sewa menyewa merujuk pada ketentuan Pasal 1548 KUH Perdata dan diatur pula secara khusus dalam Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam perjanjian sewa menyewa pihak yang menyewakan harus memperhatikan kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 1550 jo Pasal 1551 KUH Perdata. Begitu pula pada pihak penyewa harus memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 1560 KUH Perdata. Kemudian penerapan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian sewa menyewa tetap harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, jika tidak maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum. Akhirnya diketahui akibat hukum perjanjian sewa menyewa rumah toko kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik yakni terjadi pembatalan persetujuan sewa dan kepada penyewa yang menyewakan ruko tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik ruko dapat dikenakan akibat hukum berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga. en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Sewa Menyewa en_US
dc.subject Rumah Toko en_US
dc.subject Pacta Sunt Servanda. en_US
dc.title AKIBAT HUKUM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO KEPADA PIHAK LAIN TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK BERDASARKAN ASAS PACTA SUNT SERVANDA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account