dc.description.abstract |
Umumnya, pemegang saham minoritas tidak memiliki akses yang besar
untuk segera mendapat informasi mengenai perusahaan dimana ia menanamkan
modalnya. Pemegang saham minoritas baru mengetahui adanya informasi ketika
sudah di-disclose oleh emiten melalui media-media yang dapat dilihat secara
langsung oleh publik. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan
hukum terhadap perlindungan hukum terhadap minoritas investor menurut
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Ease of
Doing Bussiness (EODB), bentuk kejahatan investasi yang melibatkan pemegang
saham minoritas dan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas
apabila hak-haknya dilanggar secara keperdataan.
Adapun jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan sifat penelitian
deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder serta data
pendukung wawancara untuk menguatkan studi kasus peneliti. Kemudian, data
diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, pengaturan hukum terhadap
perlindungan hukum terhadap minoritas investor menurut Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai
kewenangan pemagang saham dalam mengajukan gugatan terhadap perseroan
apabila dirugikan setidaknya ada 5 (lima) kewenangan dalam menuntut hak
pemegang saham minoritas yang dapat dilakukan. Kedua, faktor-faktor hukum
tidak terpenuhinya pemegang saham minoritas pemegang saham minoritas yaitu
pemegang saham minoritas banyak yang tidak mengetahui tentang hak-hak
mereka dalam suatu Perseroan Terbatas. adanya consumers ignorance dan
asymmetric information, pemegang saham minoritas tidak mau mengajukan
tuntutan hukum dan adanya ketidakjelasan bidang dan orientasi implementasi
perlindungan hak pemegang saham minoritas. Ketiga, Perlindungan Hukum
Terhadap Pemegang Saham Minoritas Apabila Hak-Haknya Dilanggar Secara
Keperdataan yakni pemegang saham minoritas diberikan kesempatan untuk dapat
mengajukan 2 (dua) macam gugatan yakni gugatan langsung dan gugatan
derivative. |
en_US |