Research Repository

Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Ditinjau Dari Aspek Kemudahan Berbisnis

Show simple item record

dc.contributor.author Priyogo, Kukuh
dc.date.accessioned 2024-06-20T10:31:18Z
dc.date.available 2024-06-20T10:31:18Z
dc.date.issued 2023-12-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23903
dc.description.abstract Umumnya, pemegang saham minoritas tidak memiliki akses yang besar untuk segera mendapat informasi mengenai perusahaan dimana ia menanamkan modalnya. Pemegang saham minoritas baru mengetahui adanya informasi ketika sudah di-disclose oleh emiten melalui media-media yang dapat dilihat secara langsung oleh publik. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap perlindungan hukum terhadap minoritas investor menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Ease of Doing Bussiness (EODB), bentuk kejahatan investasi yang melibatkan pemegang saham minoritas dan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas apabila hak-haknya dilanggar secara keperdataan. Adapun jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder serta data pendukung wawancara untuk menguatkan studi kasus peneliti. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, pengaturan hukum terhadap perlindungan hukum terhadap minoritas investor menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai kewenangan pemagang saham dalam mengajukan gugatan terhadap perseroan apabila dirugikan setidaknya ada 5 (lima) kewenangan dalam menuntut hak pemegang saham minoritas yang dapat dilakukan. Kedua, faktor-faktor hukum tidak terpenuhinya pemegang saham minoritas pemegang saham minoritas yaitu pemegang saham minoritas banyak yang tidak mengetahui tentang hak-hak mereka dalam suatu Perseroan Terbatas. adanya consumers ignorance dan asymmetric information, pemegang saham minoritas tidak mau mengajukan tuntutan hukum dan adanya ketidakjelasan bidang dan orientasi implementasi perlindungan hak pemegang saham minoritas. Ketiga, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Apabila Hak-Haknya Dilanggar Secara Keperdataan yakni pemegang saham minoritas diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan 2 (dua) macam gugatan yakni gugatan langsung dan gugatan derivative. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kemudahan Berbisnis en_US
dc.subject Pemegang Saham en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Ditinjau Dari Aspek Kemudahan Berbisnis en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account