Abstract:
Rebu merupakan sebuah tradisi yang memberikan batasan komunikasi antara mertua dan
menantu dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Komunikasi yang
efektif seorang pendengar perlu mengerti makna yang orang lain katakan dan dapat
mengekspresikan makna itu kembali. Pada suku Karo untuk melakukan komunikasi antara
mertua dan menantu memiliki budaya yang khas, yaitu dilarang melakukan komunikasi
secara langsung. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana masyarakat Karo di
Panai Hulu melaksanakan adat rebu dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa
wawancara, observasi dan studi lapangan. Teknik analisis data dengan model interaktif
terdiri dari tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi antara mertua dan menantu
pada suku Karo yang menggunakan adat rebu tidak berjalan secara efektif. Komunikasi
verbal tetap terjadi walaupun harus melalui perantara, dalam komunikasi tersebut terdapat
pesan yang dipahami oleh penerima pesan yang disampaikan oleh pengirim pesan melalui
media lain. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam
melaksanakan adat rebu tidak diperbolehkan komunikasi secara langsung, harus melalui
perantara orang lain atau benda disekitar, komunikasi antar personal tidak berjalan secara
efektif karena harus menggunakan perantara untuk menyampaikan pesan, adat rebu sangat
kental bagi masyarakat Karo dan harus tetap dijalankan meskipun terjadi pernikahan antar
suku tanpa menghilangkan nilai-nilai adat. Tidak terjadi komunikasi non-verbal karena
dilarang untuk bertatapan dan bersentuhan namun komunikasi verbal tetap terjadi