dc.description.abstract |
Kegiatan transhipment kapal ikan selama ini sudah lama dilakukan sebagai
bagian strategi usaha untuk menekan biaya operasional atau mendapatkan keuntungan
yang optimal. Salah satu penyebab maraknya transhipment baik legal maupun illegal
disebabkan oleh makin mahalnya BBM yang menjadi komponen terbesar dari biaya
operasional penangkapan ikan di laut, paling tidak mengambil proporsi 50% dari total
biaya. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk penegakan
hukum di Laut, sanksi terhadap pelaku usaha perikanan illegal yang melakukan
transaksi di Laut dan upaya penegakan hukum dalam mencegah terjadinya usaha
perikanan illegal yang mengadakan transaksi di laut.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
studi kasus. Sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data kewahyuaan
data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan,
serta dianalisis dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, bentuk penegakan
hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jendral
Perikanan Tangkap Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan yaitu dimana pengawas
perairan harus mengetahui bahwa kapal-kapal ini berafiliasi dengan kapal mana saja
induknya ataupun misal cara lain seperti mengubah atau memodifikasi kapal
menyerupai kapal buatan. Kedua, sanksi terhadap pelaku usaha perikanan illegal
yang melakukan transaksi di laut dapat dijatuhi hukuman berupa sanksi administratif,
pidana penjara, ataupun membayar denda. Terkhusus untuk sanksi pidana, pelaku
usaha perikanan illegal harus memenuhi unsur yang terkandung di dalam pasal yang
memuat sanksi pidana seperti: Pasal 93 Ayat 2, Pasal 93 Ayat 4 dan Pasal 95 UU
Perikanan. Ketiga, Upaya penegakan hukum dalam mencegah terjadinya usaha
perikanan illegal yang mengadakan transaksi di laut secara umum meningkatkan
koordinasi patrol Penegakan Hukum di laut, memperdayakan nelayan okal untuk
meningkatkan Intensifikasi nelayan Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif,
membentuk Coast Guard Unit, dan menyelesaikan perjanjian batas Zona Ekonomi
Eksklusif sedangkan secara khusus pencegahan illegal transshipment dapat
memperkuat kinerja internal terkait dilakukannya patroli dan melakukan
pemeriksaan VMS (vessel monitoring system) oleh Direktorat Kapal Perikanan dan
Alat Penangkapan Ikan ataupun pencheckan berkala terhadap hasil tangkapan yang
sudah berlabuh oleh Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan. |
en_US |