dc.description.abstract |
Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat sehingga dirasakan
mempunyai pertalian yang berakar dalam alam pikiran. Hal ini dapat dimengerti
dan dipahami, karena tanah merupakan tempat tinggal, tempat pemberi makan,
tempat manusia dilahirkan, dan tempat manusia dimakamkan. Jadi, tanah sangat
dibutuhkan oleh setiap manusia baik dalam skala lingkup kecil yang hanya sebatas
untuk kebutuhan tempat tinggal, maupun dalam skala besar yaitu untuk kebutuhan
sosial maupun usaha. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Pasal 28H ayat (1) juga menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat. (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan. Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya
membangun masyarakat Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif
sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi
setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau
siklus kehidupan manusia. Sehingga rakyat indonesia merasa terjamin terhadap
penghidupan yang layak terutama terhadap tempat tinggal sebagai tempat
berlindung dan bernaung.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis empiris dengan alat pengumpul data melalui pedoman
wawancara dan studi kepustakaan serta menggunakan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier.
Pasal 1 ayat (1) Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Pelaksanaan Reforma Agraria membagi kegiatannya melalui dua (2) kegiatan
Reforma Agraria untuk kemakmuran rakyat yaitu penataan aset dan penataan
akses. Penataan aset merupakan penataan kembali Penguasaan, Pemilikan,
Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan. Sehingga sebelum dilakukan penataan akses dilakukan
penataan aset terlebih dahulu. Dengan melaksanakan pendaftaran tanah sebagai
kepemilikan legalitas tanah, dengan mendaftarkan tanah maka masyarakat
melakukan penguatan hak atas tanah terhadap tanahnya sehingga pemilik tanah
akan merasa aman dan mempunyai kepastian hukum yang kuat akan hak atas
tanahnya. |
en_US |