Research Repository

IMPLEMENTASI PENGUATAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN PENATAAN ASET DALAM KERANGKA REFORMA AGRARIA DI KABUPATEN LANGKAT (Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat)

Show simple item record

dc.contributor.author Ilham, Surya Harahap
dc.date.accessioned 2024-06-13T06:49:27Z
dc.date.available 2024-06-13T06:49:27Z
dc.date.issued 2023-11-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23768
dc.description.abstract Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat sehingga dirasakan mempunyai pertalian yang berakar dalam alam pikiran. Hal ini dapat dimengerti dan dipahami, karena tanah merupakan tempat tinggal, tempat pemberi makan, tempat manusia dilahirkan, dan tempat manusia dimakamkan. Jadi, tanah sangat dibutuhkan oleh setiap manusia baik dalam skala lingkup kecil yang hanya sebatas untuk kebutuhan tempat tinggal, maupun dalam skala besar yaitu untuk kebutuhan sosial maupun usaha. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) juga menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun masyarakat Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia. Sehingga rakyat indonesia merasa terjamin terhadap penghidupan yang layak terutama terhadap tempat tinggal sebagai tempat berlindung dan bernaung. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris dengan alat pengumpul data melalui pedoman wawancara dan studi kepustakaan serta menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pasal 1 ayat (1) Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria membagi kegiatannya melalui dua (2) kegiatan Reforma Agraria untuk kemakmuran rakyat yaitu penataan aset dan penataan akses. Penataan aset merupakan penataan kembali Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Sehingga sebelum dilakukan penataan akses dilakukan penataan aset terlebih dahulu. Dengan melaksanakan pendaftaran tanah sebagai kepemilikan legalitas tanah, dengan mendaftarkan tanah maka masyarakat melakukan penguatan hak atas tanah terhadap tanahnya sehingga pemilik tanah akan merasa aman dan mempunyai kepastian hukum yang kuat akan hak atas tanahnya. en_US
dc.subject Reforma Agraria en_US
dc.subject Penataan Aset en_US
dc.subject Penguatan Hak Atas Tanah en_US
dc.title IMPLEMENTASI PENGUATAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN PENATAAN ASET DALAM KERANGKA REFORMA AGRARIA DI KABUPATEN LANGKAT (Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account