dc.description.abstract |
Diadakannya perjanjian kerja merupakan pelaksanaan dari peraturan
perundang-undangan. Dengan dibuatnya perjanjian kerja, maka dimaksudkan
sebagai acuan dalam mengatur hubungan industrial antara karyawan dan PT Bina
Artha Ventura (Bina Artha) adalah Perusahaan Modal Ventura yang berkembang
secara pesat serta secara aktif terlibat dalam sektor keuangan mikro di Indonesia
sejak Desember 2011. Sehingga misi PT Bina Artha yaitu, menyediakan akses yang
mudah dan inovatif bagi keluarga Indonesia. PT Bina Artha dapat terbentuk dan
berkembang berkat kontribusi karyawan yang bekerja dengan standar etika dan
semangat kerja yang tinggi serta sesuai dengan segmen mitra yang dilayani oleh PT
Bina Artha.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis yuridis
empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan bersifat
deskriptif. Sumber data melibatkan data kewahyuan dan primer, dikumpulkan
melalui wawancara, pengambilan data, serta studi dokumentasi atau kepustakaan.
Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah
untuk memahami bentuk perjanjian kerja di PT Bina Artha, menilai pelaksanaan
perjanjian kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan mengidentifikasi
faktor penghambat perjanjian kerja di PT Bina Artha Sei Rampah.
Hasil penelitian ini yaitu, bentuk perjanjian kerja di PT Bina Artha menurut
Undang-undang yaitu Tertulis. pekerja yang ada di PT. Bina Artha merupakan
bagian dari ruang lingkup perjanjian kerja dalam peraturan perundang-undangan,
perjanjian kerja PT Bina Artha hanya melakukan perjanjian kerja waktu tidak
tertentu (PKWTT) secara tertulis. Pelaksanaan perjanjian kerja pada PT. Bina
Artha ditinjau dari peraturan perundang-undangan Undang-undang Nomor 13
tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023
tentang Hak Cipta Kerja , perjanjian kerja yang telah di sepakati antara perusahaan
dan karyawan merupakan perataran perusahaan yang berisi segala aturan kerja, jam
kerja , upah, serta hak dan kewajiban pekerja atau perusahaan. Hal ini telah sesuai
dengan prinsip-prinsip dalam Undang-undang. Faktor penghambat perjanjian kerja
di PT Bina Artha yaitu, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja dari
perusahaan tidak sesuai dengan isi surat perjanjian kerja. |
en_US |