dc.description.abstract |
Beberapa tahun terahir, banyak nasabah yang dirugikan oleh tindakan tindakan orang tidak bertanggung jawab. Orang-orang seringkali memanfatkan
perkembangan teknologi untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan
teknologi itu sendiri sebagai senjatanya (cybercrime). Jenis kejahatan tersebut
kemudian berkembang dan dikenal secara umum dengan “skimming”, “cracking”,
“carding”, dan “malware”. Tujuan dari penelitian ini adalah :Untuk Mengatahui
Tindak Pidana Penyalahgunaan Uang Elektronik . Untuk Mengetahui
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Uang Elektronik. Untuk
Mengetahui dan Menganalis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank yang
kehilangan dana simpanan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum yuridis
normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif
adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan bahan kepustakaan atau data sekunder belaka.
Berdasarkan hasil Penelitian dipahami bahawa Pengaturan sanksi pidana
terhadap tindak pidana pembobolan rekening melalui ATM dalam KUHP
pencurian itu terdapat dalam Pasal 362-365, dalam UU Nomor. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pertanggungjawaban pidana
pelaku penyalahgunaan uang elektronik dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama,
pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan uang elektronik dalam
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik tersebut meliputi akses ilegal, pemalsuan, pemalsuan identitas,
pengubahan,atau penghancuran terhadap data elektronik yang berhubungan
dengan uang elektronik. Upaya perlindungan terhadap dana nasabah, pemerintah
melalui Undang- Undang Perlindungan Konsumen, serta melalui Undang-Undang
Perbankan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mewajibkan
setiap bank untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank yang
bersangkutan. Melalui Peraturan Bank Indonesia juga telah diatur guna
perlindungan dana nasabah, maka peraturan tersebut difungsikan untuk
pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa perbankan.. |
en_US |