Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KONTEN KREATOR APLIKASI ONLINE DALAM TINDAK PIDANA PORNOGRAFI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2086 K/Pid.Sus/2023)

Show simple item record

dc.contributor.author CHAIRUL AZMI, FADLY SIREGAR
dc.date.accessioned 2024-05-06T04:21:29Z
dc.date.available 2024-05-06T04:21:29Z
dc.date.issued 2024-03-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23665
dc.description.abstract Adanya Undang-Undang yang mengatur tentang Pornografi adalah suatu langkah dari pemerintah untuk memberantas terjadinya tindak pidana pornografi tersebut, bahkan pemerintah pun sudah membuat upaya lain untuk melakukan pemberantasan atas penyebarluasan konten pornografi khususnya di media internet. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum konten kreator aplikasi online dalam tindak pidana pornografi, bagaimana pertanggungjawaban pidana konten kreator aplikasi online dalam tindak pidana pornografi, serta bagaimana analisis putusan mahkamah agung nomor 2086 K/Pid.Sus/2023. Metode penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Pendekatan ini memberikan penekanan pada analisis kualitatif dalam pengolahan data, memungkinkan peneliti untuk secara rinci menganalisis dan mengevaluasi aspek-aspek hukum yang relevan terkait dengan isu yang diteliti. Dengan mengandalkan sumber-sumber pustaka yang kredibel, penelitian ini bertujuan untuk menyajikan pemahaman yang mendalam tentang kerangka normatif yang terkait dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan aturan hukum untuk konten kreator aplikasi online terkait pornografi dalam Pasal 281-282 KUHP, Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008, dan Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016. Hukuman pidana bagi konten kreator aplikasi online diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi, dengan ancaman 6 bulan hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp250.000.000,00 hingga Rp6.000.000.000,00. Analisis Putusan Nomor 2086 K/Pid.Sus/2023 menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp300.000.000,00 atau kurungan 2 bulan. Namun, sebagian masih memandang hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memenuhi ketentuan pidana penjara dalam UU Pornografi. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Konten Kreator en_US
dc.subject Pornografi en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KONTEN KREATOR APLIKASI ONLINE DALAM TINDAK PIDANA PORNOGRAFI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2086 K/Pid.Sus/2023) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account