dc.description.abstract |
Adanya Undang-Undang yang mengatur tentang Pornografi adalah suatu
langkah dari pemerintah untuk memberantas terjadinya tindak pidana pornografi
tersebut, bahkan pemerintah pun sudah membuat upaya lain untuk melakukan
pemberantasan atas penyebarluasan konten pornografi khususnya di media
internet. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum konten kreator
aplikasi online dalam tindak pidana pornografi, bagaimana pertanggungjawaban
pidana konten kreator aplikasi online dalam tindak pidana pornografi, serta
bagaimana analisis putusan mahkamah agung nomor 2086 K/Pid.Sus/2023.
Metode penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dengan
memanfaatkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library
research). Pendekatan ini memberikan penekanan pada analisis kualitatif dalam
pengolahan data, memungkinkan peneliti untuk secara rinci menganalisis dan
mengevaluasi aspek-aspek hukum yang relevan terkait dengan isu yang diteliti.
Dengan mengandalkan sumber-sumber pustaka yang kredibel, penelitian ini
bertujuan untuk menyajikan pemahaman yang mendalam tentang kerangka
normatif yang terkait dengan topik penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan aturan hukum untuk konten kreator aplikasi
online terkait pornografi dalam Pasal 281-282 KUHP, Pasal 4 UU Nomor 44
Tahun 2008, dan Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016. Hukuman pidana bagi
konten kreator aplikasi online diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi, dengan
ancaman 6 bulan hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp250.000.000,00
hingga Rp6.000.000.000,00. Analisis Putusan Nomor 2086 K/Pid.Sus/2023
menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp300.000.000,00 atau
kurungan 2 bulan. Namun, sebagian masih memandang hukuman tersebut terlalu
ringan dan tidak memenuhi ketentuan pidana penjara dalam UU Pornografi. |
en_US |