Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PROFESI MEDIS

Show simple item record

dc.contributor.author RIS DHA, RITA
dc.date.accessioned 2024-04-23T02:37:03Z
dc.date.available 2024-04-23T02:37:03Z
dc.date.issued 2024-02-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23616
dc.description.abstract Di Indonesia, pekerjaan dokter diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan kesehatan masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan penelitian hukum normatif ini disebut asas hukum serta kasus dan peraturan perundang-undangan (law in books) yang diambil dari data sekuder dengan megolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap dokter yang melakukan tindakan medis tidak sesuai dengan standar profesi medis seperti contoh kasus pada putusan No. 233 K/Pid.Sus/2021 didasarkan telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 440 ayat (1) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana dan perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 60 Ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua karena diatur khusus dalamUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, oleh karena itu Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana. en_US
dc.subject Tindak Pidana Praktek Kedokteran en_US
dc.subject Bentuk Tindakan Medis en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PROFESI MEDIS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account