dc.description.abstract |
Di Indonesia, pekerjaan dokter diatur dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Bahwa negara menjamin hak setiap warga negara
untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin
demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan kesehatan masyarakat memerlukan
upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan
prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan
berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas
dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan
bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat,
serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi
pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Jenis
penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan
penelitian hukum normatif ini disebut asas hukum serta kasus dan peraturan
perundang-undangan (law in books) yang diambil dari data sekuder dengan
megolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban pidana
terhadap dokter yang melakukan tindakan medis tidak sesuai dengan standar
profesi medis seperti contoh kasus pada putusan No. 233 K/Pid.Sus/2021
didasarkan telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 440 ayat (1) UU No
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan
kesatu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 Ayat (1)
KUHPidana dan perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 60 Ayat (1)
KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua karena diatur khusus
dalamUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, oleh karena itu
Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana. |
en_US |