Research Repository

KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM MELEGALISASI DOKUMEN PUBLIK YANG AKAN DIGUNAKAN DI LUAR NEGERI (APOSTILLE)

Show simple item record

dc.contributor.author SYAHPUTRA, M. IKHSAN
dc.date.accessioned 2024-03-22T02:28:26Z
dc.date.available 2024-03-22T02:28:26Z
dc.date.issued 2024-02-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23583
dc.description.abstract Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada 5 Oktober 2021 lewat Perpres Nomor 2 Tahun 2021 terkait Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Pada Dokumen Publik Asing). Konvensi ini merupakan perjanjian internasional yang tujuannya guna hapuskan syarat-syarat yang dilakukan diplomatik atau konsuler dari dokumen luar negeri yang sifatnya publik. Pasal 1 Konvensi Apostille ini wajib berlaku pada dokumen publik yang digunakan di wilayah negara peserta dan yang perlu dihasilkan di wilayah negara peserta lainnya, pada butir (c), disebutkan yang dianggap dokumen publik salah satunya ialah dokumen yang dikeluarkan oleh notaris. Di studi ini, peneliti menggunakan jenis penelitian normatif yuridis, teknik penghimpunan data didapat lewat penelitian kepustakaan (library research) seperti studi dokumen dan ditambah hasil wawancara. Sesuai hasil penelitian, pengaturan hukum mengenai Apostille di Indonesia yakni Perpres Nomor 2 Tahun 2021 Terkait Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalization For Foreign Public Documents. Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.6 Tahun 2022 terkait Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH 01.AH.03.01 Tahun 2022 Terkait Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik. Peran notaris diperlukan dalam proses Apostille ini, sebab notaris ialah pejabat umum, yang berwenang mengesahkan dokumen publik itu sesuai pasal 15 UUJN. Bila seorang notaris melakukan suatu perbuatan hukum dengan melegalisasi suatu dokumen, artinya seorang notaris meyakinkan dokumen-dokumen itu sah. Dengan demikian notaris itu bertanggungjawab atas keaslian dokumen itu. Proses pembuatan sertifikat Apostille dilaksanakan daring lewat laman https://Apostille.ahu.go.id. Dalam proses pengajuan itu, terdapat pengisian nama pejabat publik, yang dapat diketahui pejabat publik itu salah satunya ialah Notaris, dari sini terlihat kekuatan notaris guna melegalisasi dokumen publik bersumber dari peraturan hukum yang ada. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Notaris en_US
dc.subject Dokumen Publik en_US
dc.title KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM MELEGALISASI DOKUMEN PUBLIK YANG AKAN DIGUNAKAN DI LUAR NEGERI (APOSTILLE) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account