Abstract:
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada 5
Oktober 2021 lewat Perpres Nomor 2 Tahun 2021 terkait Pengesahan Convention
Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Public Documents
(Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Pada Dokumen Publik Asing).
Konvensi ini merupakan perjanjian internasional yang tujuannya guna hapuskan
syarat-syarat yang dilakukan diplomatik atau konsuler dari dokumen luar negeri
yang sifatnya publik. Pasal 1 Konvensi Apostille ini wajib berlaku pada dokumen
publik yang digunakan di wilayah negara peserta dan yang perlu dihasilkan di
wilayah negara peserta lainnya, pada butir (c), disebutkan yang dianggap dokumen
publik salah satunya ialah dokumen yang dikeluarkan oleh notaris.
Di studi ini, peneliti menggunakan jenis penelitian normatif yuridis, teknik
penghimpunan data didapat lewat penelitian kepustakaan (library research) seperti
studi dokumen dan ditambah hasil wawancara.
Sesuai hasil penelitian, pengaturan hukum mengenai Apostille di Indonesia
yakni Perpres Nomor 2 Tahun 2021 Terkait Pengesahan Convention Abolishing
The Requirement of Legalization For Foreign Public Documents. Kementerian
Hukum dan HAM RI menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.6
Tahun 2022 terkait Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik, dan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH 01.AH.03.01 Tahun 2022 Terkait Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi
Apostille Pada Dokumen Publik. Peran notaris diperlukan dalam proses Apostille
ini, sebab notaris ialah pejabat umum, yang berwenang mengesahkan dokumen
publik itu sesuai pasal 15 UUJN. Bila seorang notaris melakukan suatu perbuatan
hukum dengan melegalisasi suatu dokumen, artinya seorang notaris meyakinkan
dokumen-dokumen itu sah. Dengan demikian notaris itu bertanggungjawab atas
keaslian dokumen itu. Proses pembuatan sertifikat Apostille dilaksanakan daring
lewat laman https://Apostille.ahu.go.id. Dalam proses pengajuan itu, terdapat
pengisian nama pejabat publik, yang dapat diketahui pejabat publik itu salah
satunya ialah Notaris, dari sini terlihat kekuatan notaris guna melegalisasi dokumen
publik bersumber dari peraturan hukum yang ada.