Abstract:
Setiap perseroan didirikan berdasarkan perjanjian (kontrak). Artinya harus
dilakukan oleh minimal dua orang atau lebih sebagai pemegang saham, yang
sepakat bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas yang dibuktikan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia, tersusun dalam bentuk anggaran dasar,
kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat didepan notaris dan setiap
pendiri wajib mengambil bagian saham dan tanpa akta notaris. Ketentuan ini
merupakan asas dalam pendirian perseroan terbatas yang sesuai dengan usaha
mikro kecil ini dapat disebut dengan perseroan perseorangan karena dapat
didirikan oleh satu orang.
Penelitian hukum normatif atau doktriner yang diajukan dalam kajian ini
adalah penelitian terhadap asas-asas hukum. Penelitian ini bukan saja
menggambarkan suatu keadaan atau gejala, baik pada tataran hukum positif
maupun empiris tetapi juga ingin memberikan pengaturan yang seharusnya (das
sollen) dan memecahkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan kajian
sinkronisasi hukum pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pengganti undang-undang
Nomor 02 Tahun 2022. pendirian PerseroanPerseorangan tersebut tidak ada
dokumen fisik yang harus diberikan kepada pemerintah, hanya berbentuk scan
dari dokumennya saja, dan pihak yang menandatangani pernyataan tersebut tidak
bisa dipastikan dokumen telah ditandatangani langsung oleh pihak yang
bersangkutan bersangkutan.
Dengan demikian tidak diperlukannya akta notaris dalam pendirian
perseroan Usaha Mikro Kecil. Pembubaran perseroan untuk usaha mikro dan kecil
dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan
diberitahukan secara elektronik kepada MenteriPT tetap dibentuk/dibuat dengan 1
(satu) subjek hukum, maka diwajibkan terhadap subjek hukum tersebut untuk
mengalihkan sahamnya kepada pihak lain dengan jangka waktu yang telah
ditentukan, sehingga subjek hukum yang ada dalam sebuah perseroan terbatas
tidak tunggal, akan tetapi lebih dari 1 (satu) pihak. Dengan demikian tidak
menutup kemungkinan adanya pemegang saham tunggal dalam sebuah Perseroan
terbatas, namun tidak menurut kemungkinan juga pemegang saham tunggal
tersebut bertanggungjawab secara pribadi terhadap seluruh kerugian yang dialami
oleh Perseroan terbatas baik itu disengaja ataupun tidak disengaja, serta dapat
dibubarkan di Pengadilan Negeri atas permintaan pihak yang berkepentingan