Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL STUDI DI BANK SUMUT CABANG STABAT

Show simple item record

dc.contributor.author EGGA PRATIWI, DJEZYKA
dc.date.accessioned 2023-12-22T03:21:28Z
dc.date.available 2023-12-22T03:21:28Z
dc.date.issued 2022-04-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23469
dc.description.abstract Salah satu jenis kredit yang menggunakan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil adalah Kredit Multi Guna. Bank Sumut Cabang Stabat mengenal adanya Kredit Multi Guna berarti kredit yang diberikan kepada perorangan yang memiliki profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan sumber pengembalian kredit dari penghasilan yang diterima pegawai tersebut setiap bulannya. Di dalam perjanjian kredit pada Bank Sumut yang menggunakan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pastinya tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan suatu permasalahan untuk kedepannya, seperti jika salah satu debiturnya wanprestasi yang dikarenakan mengundurkan diri dari instansi tempat debitur bekerja, pensiun dini, atau bahkan debitur meninggal dunia. Untuk menghindari kemungkinan kerugian dan risiko kredit macet, maka pihak Bank Sumut Cabang Stabat menyertakan asuransi dengan jumlah yang cukup besar disertakan dalam angsuran kredit yang ditanggung debitur setiap bulan. Dengan adanya asuransi tersebut, jika sewaktu waktu debitur meninggal tetapi perjanjian kredit dengan Bank Sumut masih berlangsung, maka sisa pelunasan akan diambil alih oleh pihak asuransi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan, untuk mendeskripsikan prosedur, serta untuk mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum terhadap perjanjian kredit dengan meggunakan jaminan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil pada bank sumut cabang stabat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif adapun pendekatan penelitian Adapun pendekatan penelitian ini yaitu yuridis-empiris yang diperlukan data (baik data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan maupun data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan. Dengan menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini bank adalah sebuah lembaga keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Di dalam Surat Edaran Keputusan Direksi No. 106/Dir/DR.t-Kons/SK/2015 tanggal 01 Mei 2015 tentang Kredit Multi Guna. Bank Sumut Cabang Stabat memberikan fasilitas kepada Pegawai Negeri Sipil, Kredit tersebut bersifat multiguna sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Adapun prosedur pemberian kredit yang diberikan oleh Bank Sumut Cabang Stabat yaitu : Unit kantor terlebih v dahulu harus melakukan kesepakatan melalui Perjanjian Kerjasama dengan Dinas / Instansi, Pemohon mengisi formulir permohonan kredit dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan ke bank, Bank melakukan proses penilaian dan pengambilan keputusan, dan melaksanakan realisasi kredit. Serta Dalam pokok permasalahan ini beberapa hal yang dapat menjadi faktor penyebab kredit macet pada Bank Sumut Cabang Stabat ada beberapa kendala terkait adanya kredit Macet masih terjadi seperti Mark Up Gaji (Memanipulasi data terkait jumlah gaji), Pemalsuan Identitas oleh calon debitur, Debitur dengan Itikad Buruk Secara Diam-diam Memiliki Kredit di Bank Lain, Mutasi Pegawai, dan Debitur meninggal dunia.Perwujudan dari perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit dengan menggunakan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Bank Sumut Cabang Stabat yaitu Perwujudan dalam Pasal 1 angka 11 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank. Jadi, perlindungan hukum terhadap Bank (Kreditur) yaitu suatu upaya perlindungan oleh hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan maupun perjanjian-perjanjian yang mengikat para pihak sebagai suatu upaya bagi bank untuk tetap memperoleh pengembalian dana beserta ganti kerugian yang diderita akibat terjadinya kredit macet. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Perbankan en_US
dc.subject Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL STUDI DI BANK SUMUT CABANG STABAT en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account