Abstract:
Salah satu jenis kredit yang menggunakan Jaminan Surat Keputusan
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil adalah Kredit Multi Guna. Bank Sumut
Cabang Stabat mengenal adanya Kredit Multi Guna berarti kredit yang diberikan
kepada perorangan yang memiliki profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan
sumber pengembalian kredit dari penghasilan yang diterima pegawai tersebut
setiap bulannya. Di dalam perjanjian kredit pada Bank Sumut yang menggunakan
Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pastinya tidak
menutup kemungkinan dapat menimbulkan suatu permasalahan untuk
kedepannya, seperti jika salah satu debiturnya wanprestasi yang dikarenakan
mengundurkan diri dari instansi tempat debitur bekerja, pensiun dini, atau bahkan
debitur meninggal dunia. Untuk menghindari kemungkinan kerugian dan risiko
kredit macet, maka pihak Bank Sumut Cabang Stabat menyertakan asuransi
dengan jumlah yang cukup besar disertakan dalam angsuran kredit yang
ditanggung debitur setiap bulan. Dengan adanya asuransi tersebut, jika sewaktu waktu debitur meninggal tetapi perjanjian kredit dengan Bank Sumut masih
berlangsung, maka sisa pelunasan akan diambil alih oleh pihak asuransi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis
pengaturan, untuk mendeskripsikan prosedur, serta untuk mendeskripsikan dan
menganalisis perlindungan hukum terhadap perjanjian kredit dengan meggunakan
jaminan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil pada bank sumut
cabang stabat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat
deskriptif, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum
positif adapun pendekatan penelitian Adapun pendekatan penelitian ini yaitu
yuridis-empiris yang diperlukan data (baik data primer yang diperoleh dari
penelitian lapangan maupun data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan.
Dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini bank adalah sebuah lembaga keuangan
yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Di
dalam Surat Edaran Keputusan Direksi No. 106/Dir/DR.t-Kons/SK/2015 tanggal
01 Mei 2015 tentang Kredit Multi Guna. Bank Sumut Cabang Stabat memberikan
fasilitas kepada Pegawai Negeri Sipil, Kredit tersebut bersifat multiguna sehingga
dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Adapun prosedur pemberian kredit
yang diberikan oleh Bank Sumut Cabang Stabat yaitu : Unit kantor terlebih
v
dahulu harus melakukan kesepakatan melalui Perjanjian Kerjasama dengan Dinas
/ Instansi, Pemohon mengisi formulir permohonan kredit dengan melampirkan
dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan ke bank, Bank melakukan proses
penilaian dan pengambilan keputusan, dan melaksanakan realisasi kredit. Serta
Dalam pokok permasalahan ini beberapa hal yang dapat menjadi faktor penyebab
kredit macet pada Bank Sumut Cabang Stabat ada beberapa kendala terkait
adanya kredit Macet masih terjadi seperti Mark Up Gaji (Memanipulasi data
terkait jumlah gaji), Pemalsuan Identitas oleh calon debitur, Debitur dengan Itikad
Buruk Secara Diam-diam Memiliki Kredit di Bank Lain, Mutasi Pegawai, dan
Debitur meninggal dunia.Perwujudan dari perlindungan hukum bagi kreditur
dalam pemberian kredit dengan menggunakan jaminan Surat Keputusan
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Bank Sumut Cabang Stabat yaitu
Perwujudan dalam Pasal 1 angka 11 menyebutkan bahwa kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank. Jadi, perlindungan
hukum terhadap Bank (Kreditur) yaitu suatu upaya perlindungan oleh hukum
yang berasal dari peraturan perundang-undangan maupun perjanjian-perjanjian
yang mengikat para pihak sebagai suatu upaya bagi bank untuk tetap memperoleh
pengembalian dana beserta ganti kerugian yang diderita akibat terjadinya kredit
macet.