Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENYEBARAN VIDEO YANG MEMILIKI MUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: 176 Pid.Sus/2019/PN.Sbg)

Show simple item record

dc.contributor.author SYUKRIATY KALOKO, ROHNA
dc.date.accessioned 2023-12-04T02:17:02Z
dc.date.available 2023-12-04T02:17:02Z
dc.date.issued 2023-01-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23466
dc.description.abstract Menjadi persoalan utama tentang unsur-unsur pidana dalam pengenaan sanksi pidana kepada pelaku penyebaran video yang memuat pencemaran nama baik melalui media sosial. Hal ini karena dalam pasal tindak pidan pencemaran nama baik melalui media sosial mensyaratkan pihak yang dapat dikenakan pidana adalah pihak yang mendistribusikan video tersebut dan bukan pihak yang membuat video tersebut. Salah satu perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial yang pernah terjadi tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 176 Pid.Sus/2019/PN.Sbg. Pada putusan tersebut hakim memberikan sanksi pidana kepada pelaku, namun pelaku disini ialah pelaku si pembuat video bukanlah pelaku yang menyebarkan di media sosial dalam hal ini Facebook. Atas hal tersebut perlu kajian lebih lanjut tentang pertanggungjawaban pidana dari sisi pelaku utama yang harusnya dipersalahkan, hingga video yang mengandung muat pencamaran nama baik tersebut tersebar. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji, mengetahui dan memahamai tentang faktor-faktor pelaku melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial, pengaturan sanksi pidana bagi pelaku penyebaran video yang memiliki muatan pencemaran nama baik melalui media sosial, serta menganalisis hukum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 176 Pid.Sus/2019/PN.Sbg. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor pelaku melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dilihat dari sisi faktor politik, faktor ekonomi dan faktor sosial budaya yang dapat dilihat dari aspek kemajuan teknologi informasi, sumber daya manusia dan dari aspek komunitas baru di media sosial. Pengaturan sanksi pidana bagi pelaku penyebaran video yang memiliki muatan pencemaran nama baik melalui media sosial berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan delik yang digunakan adalah delik aduan. Diketahui berdasarkan hasil analisis hukum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 176 Pid.Sus/2019/PN.Sbg, terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh hakim dalam putusan pertama dari sisi subjek hukum pelaku utama yang melakukan pendistribusian tidak ikut dilibatkan dan dari sisi terlalu ringannya sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku, padahal dampak dari perbuatannya sangat luas dan merugikan korban yang dicemarkan nama baiknya. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pencemaran Nama Baik en_US
dc.subject Media Sosial. en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENYEBARAN VIDEO YANG MEMILIKI MUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: 176 Pid.Sus/2019/PN.Sbg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account