dc.description.abstract |
Minyak serta gas alam ialah pangkal energi alam yang dipahami oleh
negeri memiliki peranaan berarti dalam perekonomian nasional. Dalam usaha
menghasilkan aktivitas upaya minyak dan gas alam untuk (Migas) menciptakan
kenaikan kelimpahan serta keselamatan orang sudah diresmikan Undang-Undang
Hukum No 22 Tahun 2001 mengenai Minyak serta Gas Alam.Materi bahan bakar
minyak ialah salah satu produk penting dari hasil desalinasi minyak alam.
Maraknya Tindak Pidana penyalahgunaan dan kelangkaan Bahan Bakar
Minyak, akibat dari melambungnya harga minyak di pasar dunia. Sehingga
kelangkaan Bahan Bakar Minyak akan menghambat usaha masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan primernya. Dalam hal ini masyarakat kelas ekonomi
menengah ke bawah yang paling merasakan dampaknya.
Tujuan penelitian ini untuk memahami unsur tindak pidana dan
pertanggungjawaban pidana perdagangan bahan bakar minyak bersubsidi
premium di stasiun pengisian bahan bakar umum Desa Kemili Kecamatan
Bebesan Kabupaten Aceh Tengah, serta pertimbangan hakim dalam persidangan.
Jenis penelitian adalah deskriptis yuridis normatif dengan menggunakan data
sekunder dengan metode studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui dan dapat dipahami bahwasanya
Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan terpenuhinya seluruh
unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dengan telah melanggar
ketentuan Pasal Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi, dengan hukuman pidana penjara dan denda
subsidairpidana kurungan |
en_US |