Research Repository

IMPLEMENTASI PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN PEMBERI KERJA (Kompleks Nusa Indah Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author SIDDIQ, NUR JAKFAR
dc.date.accessioned 2023-11-29T03:19:41Z
dc.date.available 2023-11-29T03:19:41Z
dc.date.issued 2023-11-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23390
dc.description.abstract Pekerja rumah tangga di ranah hukum tetap mengalami friksi dari sisi regulasinya. Peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memberikan pengertian Pekerja atau Buruh, yang menyatakan bahwa pekerja adalah orang yang bekerja dengan mendapatkan upah, sehingga Pekerja Rumah Tangga termasuk di dalamnya, namun Peraturan Undang-undang tersebut secara substantif tidak mengatur pekerja rumah tangga termasuk dalam hal hak-hak Pekerja Rumah Tangga. Hingga saat ini, yang paling efektif hanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Perlindungan hukum mempunyai arti yang sangat esensial sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukum atau perlindungan yang diberikan oleh hukum, digunakan kepada perlindungan terhadap kebutuhan-kebutuhan tertentu, yaitu dengan cara menjadikan kebutuhan yang ingin dilindungi masuk kedalam sebuah hak hukum. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini terdiri dari : Jenis Penelitian yuridis empiris dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan data diolah menggunakan analisis kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif berupa kalimat tertulis ataupun secara lisan melalui pengamatan terhadap objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, Dari pembahasan tersebut, Perjanjian kerja telah berjalan dengan cukup baik walaupun belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik karena masih ada beberapa pihak yang belum melakukan perjanjian kerja sepenuhnya, karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti sebelum habis masa kerja ada pekerja rumah tangga yang meminta berhenti bekerja karena alasan pribadi seperti menikah, orang tua telah lanjut usia atau alasan lain. Dalam hal ini seharusnya sebelum jangka waktu pekerja habis, pekerja tidak boleh menghentikan pekerjaannya karena jika dia berhenti melakukan perjanjian kerja yang sudah disepakati, ia akan menerima sanksi ataupun denda. Namun, seperti yang kita ketahui ada hal-hal yang tidak bisa kita awasi secara mutlak dalam pelaksanaan perjanjian diantaranya keadaan orang tua atau keluarga pekerja sehingga jika hal ini terjadi sebaiknya di bicarakan baik-baik agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Jadi secara keseluruhan, sesuai dengan kebijakan dan ketentuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PRT, Implementasi hubungan kerja antara para pihak sudah dilakukan dengan cukup baik. en_US
dc.subject Implementasi, Perjanjian kerja, Pekerja Rumah Tangga, Para Pihak en_US
dc.title IMPLEMENTASI PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN PEMBERI KERJA (Kompleks Nusa Indah Kota Medan) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account