Abstract:
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah membuat salah satu adanya
kegiatan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakatnya. Pengembangan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama
antar pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya kerjasama antar kedua
belah pihak dalam meningkatkan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan
peningkatkan perekonomian. Salah satu upaya untuk memberikan kesempatan dan
peluang pada pelaku UMKM adalah dengan cara melakukan perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan atau yang lebih dikenal dengan istilah
POAC (Planning,Organizing, Actuating, Controling).Fungsi organizing ini dilakukan
guna untuk membuat atau memudahkan pelaku UMKM di Kabupaten Batu bara agar
dapat mengatasi permasalahan dalam UMKM.Berdasarkan penjelasan di atas penulis
ingin melakukan penelitian dengan judul “Efektivitas fungsi organizing dalam
pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Batu
bara”.Adapun kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini, yaitu : Efektivitas
pembinaan dan pengembangan sentra usaha kecil dan menengah yang dilakukan oleh
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batubara kepada pelaku usaha kecil dan
menengah secara umum sudah efektif ;Pembinaan dan pengembangan sentra usaha kecil
dan menengah yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batubara
yaitu melalui pelatihan, sosialisasi, pengarahan, serta memberikan kesempatan usaha
kecil dan menengah untuk dapat mengikuti pameran ;Perspektif ekonomi dan pembinaan
dan pengembangan sentra usaha kecil dan menengah yang dilakukan Dinas Koperasi dan
UMKM Kabupaten Batubara telah berjalan sesuai dengan perspektif ekonomi Islam serta
tidak bertentangan dengan prinsip Ekonomi kerakyatab yang pro pada pembununan
Nasional khususnya UMKM KabupatenBatubara.