dc.description.abstract |
Pengangkatan anak atau adopsi adalah salah satu upaya dalam meneruskan
keturunan bagi pasangan suami istri yang tidak bisa membuat keturunan. pada
perkembangannya tujuan adopsi telah mengalami perkembangan, dimana tujuan adopsi
tidak hanya meneruskan keturunan melainkan pula demi kepentingan anak tersebut,
contohnya supaya anak yang diangkat mendapat Pendidikan serta penghidupan yang
baik, sebab belas kasihan kepada anak tersebut tidak didapatkan secara baik layaknya
anak pada umumnya. Akta Adopsi artinya Perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak
dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali ke pada lingkungan kekuasaan orang
tua angkat berdasarkan Penetapan Pengadilan. di Indonesia, konflik terkait pengangkatan
anak dan juga pembatalan akta adopsi anak angkat sudah bukan hal yang tabu lagi.
banyak kejadian terkait ketidak adilan yang dihadapi oleh anak angkat yang telah
diadopsi oleh orang lain. oleh karenanya haruslah diberikan perlindungan hukum yang
adil tanpa diskriminasi pada anak angkat yang dirugikan dalam hal pembatalan akta
adopsi tersebut. Pembatalan akta adopsi anak juga harus dilakukan oleh pengadilan serta
tidak bisa dilakukan secara personal oleh orang tua angkat. proteksi hukum bagi anak
angkat menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 menyebutkan secara rinci terkait hak
dan juga kewajiban yang harus dipatuhi sang anak angkat juga orang tua angkat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis
penelitian yang deskriptif. Sedangkan untuk analisa data dipergunakan penelitian hukum
normatif (Legal Research).
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pembatalan Akta Adopsi anak angkat oleh
salah satu orang tua yang hidup merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Akibat
hukum dari pembatalan akta adopsi secara sepihak berdampak buruk terhadap anak
kedepannya. Karena pada dasarnya setiap anak baik anak kandung maupun anak angkat
tetap memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. |
en_US |