Research Repository

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA IMPORTIR PAKAIAN BEKAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN

Show simple item record

dc.contributor.author HASIBUAN, TRI SATRIA DARMAWAN
dc.date.accessioned 2023-11-28T04:21:22Z
dc.date.available 2023-11-28T04:21:22Z
dc.date.issued 2023-11-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23275
dc.description.abstract Tindak pidana importir pakaian bekas pada dasarnya merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor, dimana para pelaku tindak pidana melakukan atau mencoba melakukan pengeluaran/pemasukan barang dan atau ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum dalam tindak pidana importir pakaian bekas ditinjau dari UU No. 17 Tahun 2006, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana importir pakaian bekas, untuk mengetahui analisis putusan hakim dalam tindak pidana importir pakaian bekas pada putusan No. 5/Pid.Sus/2023/PN. Kis. Adapun penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan ketentuan hukum dalam tindak pidana importir pakaian bekas ditinjau dari UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terletak beberapa Pasal, yaitu Pasal 7A, Pasal 90 dan Pasal 102. Penegakan hukum dalam tindak pidana importir pakaian bekas secara regulasi diatur dalam UU No. 17 tahun 2006 yaitu pada Pasal 64 A, Pasal 75, Pasal 86 Ayat (1a), Pasal 102 dan Pasal 109. Didalamnya terdapat unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai penyeludupan dibidang impor, pengawasan dan penindakan serta sanksi pidana bagi importir. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik. Analisis putusan hakim dalam tindak pidana importir pakaian bekas pada perkara pidana Nomor 5/Pid.Sus/2023/Kis. Bahwa terdakwa sebagai pelaku tindak pidana kepabeanan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman penjara untuk Terdakwa I selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Importir en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA IMPORTIR PAKAIAN BEKAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account