dc.description.abstract |
Tindak pidana importir pakaian bekas pada dasarnya merupakan tindak
pidana yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor, dimana para pelaku
tindak pidana melakukan atau mencoba melakukan pengeluaran/pemasukan barang
dan atau ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia tanpa mengindahkan ketentuan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan No. 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum dalam tindak
pidana importir pakaian bekas ditinjau dari UU No. 17 Tahun 2006, untuk
mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana importir pakaian bekas,
untuk mengetahui analisis putusan hakim dalam tindak pidana importir pakaian
bekas pada putusan No. 5/Pid.Sus/2023/PN. Kis. Adapun penelitian yang dilakukan
adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data
yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Analisis data yang
digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan ketentuan hukum
dalam tindak pidana importir pakaian bekas ditinjau dari UU No. 17 Tahun 2006
tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terletak beberapa
Pasal, yaitu Pasal 7A, Pasal 90 dan Pasal 102. Penegakan hukum dalam tindak
pidana importir pakaian bekas secara regulasi diatur dalam UU No. 17 tahun 2006
yaitu pada Pasal 64 A, Pasal 75, Pasal 86 Ayat (1a), Pasal 102 dan Pasal 109.
Didalamnya terdapat unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai penyeludupan
dibidang impor, pengawasan dan penindakan serta sanksi pidana bagi importir.
Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan semakin memungkinkan
penegakan hukum yang baik. Analisis putusan hakim dalam tindak pidana importir
pakaian bekas pada perkara pidana Nomor 5/Pid.Sus/2023/Kis. Bahwa terdakwa
sebagai pelaku tindak pidana kepabeanan mengangkut barang impor yang tidak
tercantum dalam manifest harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan
hukuman penjara untuk Terdakwa I selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II selama
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan |
en_US |