dc.description.abstract |
Dalam menunjang segala kepentingan negara di bidang perkapalan diperlukan
suatu kendaraan yang disebut kapal. Kapal merupakan alat transportasi utama dalam
praktek pelayaran, setiap pemilik laut harus memperkuat dan memelihara transportasi
laut dengan tujuan menjaga dan melindungi lautnya terhadap ancaman baik dari dalam
maupun dari luar. Pemerintah juga telah menetapkan peraturan tentang keamanan dan
penegakan hukum wilayah perairan. Permasalahan yang sering terjadi di masyarakat
adalah kekuatan penegakan keamanan perairan laut dan penegakan hukum yang tidak
selalu berpedoman pada ketentuan hukum. Pada Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif dengan berkolaborasi menggunakan pendekatan hukum normatif
studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Rumusan masalah yang akan dikaji
yakni (1)Bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan
nakhoda kapal atas pelayaran yang tidak laik laut dalam membawa muatan kapal?, (2)
Apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan nakhoda dalam kapal
atas pelayaran yang tidak laiklaut dalam membawa muatan kapal?, (3) Bagaimana
analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam
putusan No.12/Pid B/2021/PN Tul?. Hasil dari penelitian ini yakni Perkembangan
peraturan yang terjadi di Indonesia juga berdampak pada dunia kelautan, seperti halnya
peraturan mengenai kapal. Banyak undang-undang yang banyak mengatur mengenai
kapal sehingga hal ini sangat penting sekali untuk menjaga keutuhan NKRI. Akibat
peraturan yang ketat ini banyak kasus di laut yang berujung ke meja hukum karena
melanggar peraturan yang telah dibuat. Hal ini menggambarkan bahwa peraturan yang
dibuat oleh pemerintah Indonesia sangat baik sekali dalam pengimplementasiannya. |
en_US |