Abstract:
Fundraising merupakan suatu upaya atau proses kegiatan dalam rangka menghimpun
dana Zakat Infaq Shadaqah (ZIS) serta sumber daya lainnya darimasyarakat baik individu, kelompok, organisasi dan perusahaan yang akan disalurkandan didayagunakan untuk mustahiq, Fokus penelitian ini adalah: (1) Bagaimana praktek fundraisingZakat Infaq
Shadaqah (ZIS) di Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah(LAZISMU) Medan?
(2) Bagaimana manajemen dan sistem kerja fundraising Zakat Infaq Shadaqah(ZIS) yang
diterapkan di Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah(LAZISMU)
Medan?Tujuan penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui praktek fundraising Zakat Infaq
Shadaqah (ZIS) di Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah(LAZISMU) Medan.
(2) Mengetahui manajemen dan sistem kerja fundraising Zakat Infaq Shadaqah(ZIS) yang
diterapkan di Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah(LAZISMU)
Medan.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis pendekatan
deskriptif,penentuan subjek penelitian menggunakan teknik purposive dan menggunakan
teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi,analisis data
menggunakan analisis deskriptif, keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa fundraising Zakat Infaq Shadaqah (ZIS) Lembaga Amil
zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Medan dengan menggunakan 2 metode
yaitu fundraising konvensional sifatnya langsung bersentuhan dengan Masyarakat dan kita
melakukan penjemputan ZIS langsung door to door ke rumah ataupun ketempat tempat yang sudah disepakati oleh donatur, selanjutnya itu ada Fundraising modern nah itu fundraising modern ini lebih kepada fundraising yang bersifatnya digital jadi fundraising digital itu melalui kanal media sosial seluruh media sosial yang ada dengan cara image campaign dan melaui media sosial (WhatsApp, facebook, instagram, twitter, youtube).